Boy William Diperiksa Penyidik Polda Jatim, Kasus Apa?

Rabu, 22 Juli 2020 – 16:09 WIB
Boy William usai diperiksa di Polda Jatim. Foto: Willy Irawan/antara

jpnn.com, JAKARTA - Aktor Boy William memenuhi panggilan penyidik Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, Rabu (22/7).

Pria 28 tahun ini menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus pembobolan kartu kredit atau carding.

BACA JUGA: Ferdian Paleka Ditangkap, Boy William Berkomentar Begini

Diketahui, Boy William, menjadi endorser akun Instagram yang melakukan kejahatan tersebut.

"Boy diperiksa kasus carding, tersangkanya Sergio," kata Direskrimsus Polda Jatim Kombes Gidion Arif Setyawan.

BACA JUGA: Boy William Tunda Pernikahan Akibat Corona

Menurut Gidion, pemeriksaan Boy William sempat tertunda lantaran VJ tersebut harus mengkarantina diri setelah pulang dari Amerika.

"Pemeriksaan terpaksa kami tunda, karena Boy William juga baru pulang dari Amerika, belum 14 hari di Indonesia," tuturnya.

BACA JUGA: Ini Alasan Bebizie Pengin Jadi Istri Prabowo Subianto

"Jadi paling bagus kan tujuan kami mencegah bukan malah nanti menjadi persoalan akibat corona," sambung Gidion, menjelaskan.

Selain Boy William, ada beberapa artis lain yang juga ikut diperiksa terkait masalah tersebut. 

Mereka di antaranya, Karin Novilda, Gisella Anastasia, Tyas Mirasih, Ruth Stefanie, dan Sarah Gibson. 

Polda Jatim juga telah meringkus empat tersangka pembobolan kartu kredit yang lewat aksinya, para pembobol ini meraup keuntungan ratusan juta rupiah.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) UU Informasi Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP, dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara, dan denda Rp5 miliar. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler