Boyamin Berharap KPK Ambil Alih Kasus Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki

Senin, 07 September 2020 – 12:15 WIB
KPK periksa saksi kasus korupsi di Waskita Karya. Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi kepada Kejaksaan Agung dan Polri yang menyidik dugaan suap yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra, tidak sepenuhnya tepat.

Menurut Boyamin, seharusnya komisi antirasuah itu langsung mengambil alih penanganan kasus yang disidik oleh dua institusi penegak hukum tersebut.  

BACA JUGA: KPK Terbitkan Surat Perintah untuk Kasus Djoko Tjandra-Jaksa Pinangki

“Ya belum tepat, tetapi seperempat tepat sajalah, karena memang semestinya diambil alih bukan disupervisi,” kata Boyamin, Senin (7/9).

Hanya saja, Boyamin berpendapat setidaknya supervisi itu merupakan langkah awal atau pemanasan bagi KPK untuk mengetahui hambatan yang dialami Kejagung dan Polri di dalam menangani kasus tersebut.

BACA JUGA: Bareskrim Serahkan Berkas Kasus Surat Palsu Djoko Tjandra ke Kejagung, Sebegini Tebalnya

“Ya semestinya ini langkah awal menuju mengambil alih. Kalau KPK supervisi maka KPK akan mengetahui banyak hal berupa hambatan penyidik memproses Pinangki,” katanya.

Dia menilai KPK tidak langsung mengambil alih kasus tersebut karena lembaga antikorupsi itu sekarang ini dalam posisi tidak percaya diri.

BACA JUGA: Pilkada Serentak 2020: KPK Tetap Bidik Calon Kada Terindikasi Korupsi

Menurutnya, karena tidak percaya diri itulah membuat langkah KPK menjadi ragu-ragu.

Namun, kata dia, supervisi ini bisa juga dianggap sebagai langkah KPK untuk permisi terlebih dahulu kepada Kejagung dan Polri.

“Kira-kira begitulah.  Setidaknya, dengan supervisi itu kalau bahasa Jawa-nya, kulonuwun, atau uluk salam dulu mengatakan bahwa saya (KPK) melakukan kegiatan hukum dengan cara supervisi,” ujar Boyamin.

Menurut Boyamin, bila ada yang menganggap upaya KPK untuk mengambil alih penanganan perkara belum memenuhi ketentuan Pasal 10A dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, semuanya tak harus pada posisi normatif.

Artinya, kata Boyamin, ketika ada indikasi saja sebenarnya sudah cukup bagi KPK mengambil alih penanganan kasus.

“Ini masih memungkinkan KPK mengambil alih, tetapi sudahlah tidak apa-apa, setidaknya KPK bukan hanya menjadi penonton namun mulai melibatkan diri lewat supervisi,” ungkapnya.

Selain itu, ujar Boyamin, langkah KPK tersebut juga sudah benar dan adil karena melakukan supervisi di dua institusi.

Menurutnya, kalau hanya Kejagung saja, sepertinya tidak adil.

Begitu juga kalau hanya melakukan supervisi di Polri saja, pasti dianggap tidak adil.

“Jadi, nanti bisa dinsinkronkan. Ini langkah adil,” tegasnya.  

Seperti diberitakan, KPK menerbitkan surat perintah supervisi kasus dugaan korupsi yang melibatkan Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki.

Dengan begitu, KPK akan bekerja sama dengan Kejagung dan Polri dalam menyidiki kasus tersebut.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pimpinan telah memerintahkan Deputi Penindakan Karyoto untuk menerbitkan surat perintah supervisi tersebut.

KPK juga mengundang dua lembaga penegak hukum tersebut untuk melakukan gelar perkara dalam waktu dekat.

"KPK akan melihat perkembangan penanganan perkara tersebut untuk kemudian mengambil sikap pengambilalihan apabila memenuhi syarat-syarat alasan sebagaimana diatur dalam Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019," ujar Alex di gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/9). (boy/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler