Boyamin Gojek

Oleh: Dahlan Iskan

Jumat, 05 April 2024 – 07:07 WIB
Dahlan Iskan (Disway). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - KENAPA Boyamin Saiman sering mengajukan praperadilan –menggugat jaksa atau polisi?

Lewat praperadilan, kata Boyamin, data tersembunyi bisa dibuka di pengadilan.

BACA JUGA: Somasi RBT

"Tanpa khawatir digugat balik oleh yang merasa dirugikan," kata Boyamin.

BACA JUGA: Tanpa Bogang

Dari Chaozhou, Guangdong, saya memang menghubungi Boyamin. Saya terkesan dengan langkahnya yang akan mempraperadilankan Kejaksaan Agung soal Robert RBT.

Boyamin, Anda sudah tahu: pendiri MAKI –Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia.

BACA JUGA: Ops Timah

Boyamin tidak pernah rela perkara korupsi berhenti di tengah jalan. Misalnya perkara korupsi timah yang heboh sekarang ini.

Banyak rumor berseliweran di medsos. Tanpa ada klarifikasi kebenarannya.

Juga soal siapa sebenarnya pengendali PT RBT –yang bekerja sama dengan BUMN PT Timah. Yang membuat negara rugi Rp 271 triliun akibat kerusakan lingkungan.

"Lewat praperadilan data tersembunyi bisa dibuka. Tanpa takut gugatan balik dari pihak yang merasa dirugikan," katanya.

Boyamin tidak mempraperadilankan PT RBT, PT Timah, atau perusahaan-perusahaan lain yang terkait perkara ini. Yang digugat adalah penegak hukum.

"Praperadilan sarana melawan penegak hukum yang dianggap tidak atau belum profesional," ujar Boyamin.

"Praperadilan tidak melawan pelaku kejahatan. Sehingga kami sebagai pemohon terhindar dari rekovensi –gugatan balik," katanya.

Maka Boyamin melayangkan somasi ke Kejaksaan Agung. Somasi kedua akan dilayangkan dua minggu lagi.

Setelah itu, kalau Kejaksaan Agung belum bisa mengungkapkan dalang di balik korupsi timah ini Boyamin akan ajukan praperadilan.

"Di situ kami akan buka data yang selama ini tersembunyi," ujar Boyamin.

Pada 2004 Boyamin pernah mempraperadilankan jaksa di Sukoharjo, Jawa Tengah. Gugatan preperadilannya soal korupsi pengadaan sepeda motor di DPRD Sukoharjo. Perkara itu macet di tengah jalan.

Di praperadilan itu Boyamin menang. Pengadilan memerintahkan kejaksaan melanjutkan perkara itu.

Lalu di Boyolali. Tahun 2014. Korupsi di DPRD di sana tidak berlanjut. Sudah lima tahun.

Boyamin gugat praperadilan kejaksaan. Menang. Perkara dilanjutkan. Mereka masuk penjara.

Boyamin juga mem-praperadilankan jaksa soal Bank Century. Yakni ketika perkara itu berhenti sampai di pejabat Bank Indonesia. Tidak sampai ke Boediono –yang kemudian menjadi wapres itu.

Boyamin juga ajukan gugatan soal SP3 Syamsul Nursalim. Lalu soal Ketua KPK Firli Bahuri.

Boyamin tinggal di BSD, jauh dari Jakarta. Tiap hari dia ke kantor naik KRL. Lalu sambung Gojek atau Grab.

Kalau ke pengadilan pun Boyamin pakai sepeda motor Gojek. Dia tidak tahan dengan kemacetan Jakarta.

"Naik KRL hanya Rp 5.000. Setengah jam sampai tujuan. Kalau saya naik mobil bisa dua atau tiga jam," katanya.

Dia pun berkali-kali kirim foto di kemacetan Jakarta. Pakai helm. Naik Gojek.(*)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Liur Sedap


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler