BP Batam Gesa Selesaikan Masalah Lahan Terlantar dalam 2,5 Tahun

Rabu, 17 Mei 2017 – 23:54 WIB
Ilustrasi. Foto: batampos/jpg

jpnn.com, BATAM - Badan Pengusahaan (BP) Batam terus menggesa progres penyelesaian lahan terlantar yang dijadwalkan selesai dalam 2,5 tahun.

Proses evaluasi terus dilakukan mengingat ada 2.690 titik lahan terlantar seluas 7.719 hektare yang masih harus diurus dan kemungkinan besar ada titik-titik baru lagi.

BACA JUGA: Selama Ramadan, THM Diusulkan Tutup Selama 12 Hari

Deputi III BP Batam, Eko Santoso Budianto mengungkapkan ia belum mengupdate data secara keseluruhan mengenai titik-titik baru lahan terlantar.

"Saya gak hapal datanya," katanya kepada Batam Pos (Jawa Pos Group), Rabu (17/5).

BACA JUGA: Even Pariwisata Andalkan Swasta, Pemerintah Hanya Support 25 Persen

Secara garis besar, BP Batam tengah melakukan proses peninjauan ulang terhadap lahan-lahan terlantar yang ada di Batam.

"Kami melakukan monitoring sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP)," katanya lagi.

BACA JUGA: Tolak Kenaikan Tarif Listrik, Kantor Wali Kota dan PLN Didemo Warga

SOP yang dimaksud Eko adalah penerbitan Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 3."Kami melaksanakan penerbitan SP dan apabila masih tidak ada bukti pembangunan maka baru dilakukan pencabutan," imbuhnya.

Namun sebelum sampai pada tahapan SP hingga pencabutan, BP Batam tetap akan mengikuti prosedur yang mereka terapkan sendiri.

Tahapan pertama proses evaluasi dimulai dari tahap mengumpulkan data alokasi lahan seperti dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dokumen Analisis Dampak Mengenai Lingkungan (Amdal), dokumen Fatwa Planologi, dan Surat Keputusan (Skep), Surat Perjanjian (SPJ), dokumen Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) dan Penetapan Lokasi (PL).

Semua pengecekan dokumen tersebut memakan waktu 2 hingga 16 minggu tergantung situasi. Dan itu berlaku untuk satu berkas.

Lalu kemudian dilanjutkan dengan survey lapangan berdasarkan dokumen Izin Peralihan Hak (IPH) yang membutuhkan waktu seminggu hingga 4 minggu.

Setelah itu, BP Batam akan menerbitkan Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 3 dengan tempo waktu 4 minggu. Jika masih tidak menuruti SP, maka BP Batam akan mempublikasinnya ke media dengan durasi waktu seminggu.

"Baru kemudian akan diputuskan apakah akan direlokasi atau dicabut permanen. Waktu penentuannya seminggu hingga 4 minggu," jelasnya.(leo)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kegiatan Pariwisata Andalkan Swasta


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler