BP Tapera Gelar Sosialisasi kepada PNS Soal Pengembalian Dana Tabungan Bapertarum

Jumat, 27 November 2020 – 14:30 WIB
BP Tapera. Foto: tangkapan layar

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menyatakan kesiapannya untuk mengelola  dana ASN dalam wujud Tabungan Perumahan Rakyat, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Pada tahap awal operasional, BP Tapera akan melaksanakan tugas untuk mengelola dana yang dialihkan dari Bapertarum-PNS untuk kemudian dikembalikan kepada PNS yang pensiun sejak Mei 2019 berikut Ahli Waris PNS Pensiun yang Dana Taperumnya belum dikembalikan.

BACA JUGA: Kesempatan MBR Miliki Rumah Semakin Nyata dengan Hadirnya BP Tapera

Sementara untuk PNS Aktif, Dana eks Bapertarum-PNS akan dikelola sebagai saldo awal Peserta Tapera.

"BKN akan terus mendukung proses pendataan dan pemadanan data PNS Peserta Tapera yang terintegrasi dengan data BKN, karena akurasi data ini sangat penting," seru Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen dalam Zoombinar Sosialisasi Program Tapera dan Persiapan Pengembalian Dana Taperum PNS Pensiun kepada Pemberi Kerja PNS seluruh Indonesia, yang diikuti oleh 81 Kementerian dan Lembaga.

BACA JUGA: Beli Rumah Mewah Dituding dari Hasil Gimmick, Rizky Billar Merespons Begini

Devi Anantha, Asisten Deputi Manajemen Kinerja dan Kesejahteraan SDM Aparatur, Kemenpan-RB mengatakan pihaknya akan berkolaborasi untuk mewujudkan program Tapera untuk meningkatkan kesejahteraan ASN.

Dia juga berharap agar proses pengalihan dana Bapertarum-PNS ke BP Tapera berjalan dengan baik dan lancar.

BACA JUGA: Optimalkan Manfaat SRG, Kementerian Perdagangan dan KKP Melepas Ekspor Ikan Tuna ke Korea Selatan

“Kami sedang menyiapkan infrastruktur pengalihannya dan terus berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah mengenai skema yang efisien dan efektif. Jika dana sudah dialihkan oleh Tim Likuidasi, BP Tapera akan mulai mengelola dana tersebut. Dana tersebut nantinya akan disalurkan melalui bank pelaksana. PNS Pensiun maupun ahli waris diharapkan dapat menerima dana tersebut setelah dilakukan verifikasi dan validasi dokumen serta kepemilikan rekening bank milik PNS Pensiun," terang Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera, Eko Ariantoro.

Selain itu, Kementerian Keuangan juga mendukung proses pengalihan dana Taperum PNS melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan.

"Selain itu, kami sedang menyiapkan PMK untuk menetapkan dasar perhitungan Simpanan Tapera bagi Peserta yang penghasilannya bersumber dari APBN/APBD serta mekanisme pembayarannya ke BP Tapera," seru Direktur Sistem Perbendaharaan Kemenkeu Agung Yulianta.

Dalam sosialisasi ini pula BP Tapera menjelaskan mengenai mekanisme pendaftaran pemberi kerja PNS, serta proses verifikasi dan validasi data PNS Pensiun/Ahli Waris melalui portal Taperum PNS Pensiun.

BP Tapera saat ini tidak memiliki kantor perwakilan di daerah dan akan mengembangkan layanan digital yang dapat diakses oleh semua peserta dengan mudah, cepat dan transparan.

Antusiasme peserta dalam kegiatan sosialisasi ini terlihat dari partisipasi 244 orang yang mewakili satuan kerja K/L yang melaksanakan fungsi kepegawaian dan keuangan dari 81 Kementrian dan Lembaga.(chi/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler