jpnn.com, JAKARTA - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menindaklanjuti 113 pengaduan terkait pembebanan biaya penempatan berlebih kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) Hong Kong.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan pihaknya menerima sebanyak 113 pengaduan terkait permasalahan dugaan pembebanan biaya penempatan berlebih kepada PMI Hong Kong yang melibatkan 30 Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) pada periode Desember 2022 sampai dengan Desember 2023.
BACA JUGA: BRI & BP2MI Tingkatkan Literasi Dana Pensiun PMI
Hal itu disampaikan Benny Rhamdani didampinngi jajarannya saat konfeensi pers di Ruang Command Center Kantor BP2MI, Jakarta, Senin (15/1/2024).
Menurut Benny, P3MI diduga tidak menaati ketentuan seperti tertuang dalam Peraturan BP2MI Nomor 9 Tahun 2020 dan Pasca-ditetapkannya Hong Kong sebagai salah satu Negara Tujuan Penempatan pada masa adaptasi kebiasaan baru melalui Kepdirjen Binapenta dan PKK Nomor: 3/20888/PK.02.02/VIII/2020 tanggal 5 Agustus 2020 serta pasca-Pandemic Covid-19.
BACA JUGA: Demi Kepentingan PMI, Kepala BP2MI: Saya Siap Bersujud di Hadapan Menkeu dan Mendag
Benny menjelaskan BP2MI menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan melakukan beberapa langkah, yaitu melakukan klarifikasi kepada para Direktur Utama P3MI yang terlibat.
Selain itu, melakukan mediasi antara P3MI dengan pihak pengadu yang sebagian besar menghadirkan pihak Agency untuk mengklarifikasi terkait komponen biaya apa saja yang ditanggung oleh Pemberi Kerja untuk penempatan Pekerja Migran Indonesia.
Selanjutnya, melimpahkan Penanganan Pengaduan kepada Kementerian Ketenagakerjaan RI bagi P3MI yang tidak kooperatif dalam penyelesaian permasalahan di BP2MI.
Kemudian mengeluarkan nota anjuran mediasi bagi Para Pihak untuk dapat melanjutkan permasalahan ke jalur hukum jika pada mediasi tidak ditemukan kesepakatan.
“Melalui penanganan BP2MI, dari sebanyak 113 (serratus tiga belas) pengaduan, terdapat 70 (tujuh puluh) pengaduan dengan status ‘Selesai’ dan sebanyak 43 (Empat puluh tiga) pengaduan ‘Masih Dalam Proses’,” ujar Benny Rhamdani.
Untuk Pengaduan dengan status ‘Selesai’, menurut Benny, penyelesaian permasalahan yang disepakati Para Pihak adalah melalui pengembalian kelebihan biaya proses penempatan dari P3MI kepada Pekerja Migran Indonesia yang sudah membayar komponen biaya penempatan yang disepakati bersama oleh Para Pihak dalam mediasi dan dituangkan dalam berita cara mediasi.
Selain itu, pengalihan utang dari Pekerja Migran Indonesia kepada P3MI sehingga segala bentuk tagihan kepada Pekerja Migran Indonesia diberhentikan oleh Lembaga Keuangan.
“Total uang yang dikembalikan dan total sisa cicilan yang tidak ditagihkan lagi kepada Pekerja Migran Indonesia melalui penanganan BP2MI adalah senilai Rp 697,485,205,” ujar Benny Rhamdani.
Menurut Benny, untuk pengaduan dengan status ‘Masih dalam proses’, terdapat beberapa kendala penanganan yang dihadapi. Pertama, Pekerja Migran Indonesia sebagai pihak pengadu tidak dapat dihubungi guna tindak lanjut pengaduan.
Kedua, sulitnya mendapat kesediaan jadwal dari mediasi dari Para Pihak, khusunya Pekerja Migran Indonesia karena harus tetap bekerja. Ketiga, masih kurangnya pemenuhan komitmen hasil mediasi dari Para Pihak.
Pada kesempatan itu, Benny mengatakan per tanggal 12 Januari 2024, terdapat 10 data pengaduan dengan status ‘masih dalam proses’ penanganan.
Benny menyebut 10 P3MI yang masih dalam proses penanganan sebagai berikut:
1. PT Bhakti Persada Jaya (1 pengaduan)
2. PT Putri Samawa Mandiri (1 pengaduan)
3. PT Sentosa Karya Aditama (1 pengaduan)
4. PT Sumber Tenaga Kerja Remaja Abadi (22 pengaduan)
5. PT Vita Melati Indonesia (12 kasus)
6. PT Dwi Tunggal Jaya Abadi (2 pengaduan)
7. PT Jafa Indo Corpora (1 pengaduan)
8. PT Timuraya Jaya Lestari (1 pengaduan)
9. PT Wahana Barokah (1 pengaduan)
10. PT Permata Gobel Karya Sejahtera (1 pengaduan)
“Jadi, ada total 43 pengaduan berstatus masih dalam proses penyelesaian,” ujar Benny Rhamdani.
Dalam proses penanganan, menurut Benny, BP2MI mendapatkan informasi dan dokumen yang menerangkan bahwa Pemberi Kerja di Hong Kong hanya menanggung komponen biaya penempatan berupa:
1. Tiket Pesawat ke Hong Kong (karena biaya tiket yang tinggi pada masa pandemic, Pemberi Kerja hanya menanggung 50% dari biaya tiket) ;
2. Biaya pemeriksaan Kesehatan di Hong Kong;
3. Biaya Legalisasi Perjanjian Kerja;
4. Biaya Visa Kerja;
5. Asuransi di Hong Kong;
6. Fee Agency di Hong Kong;
7. Biaya Karantina pada masa Pandemic Covid 19 di Hong Kong.
Sedangkan biaya proses penempatan didalam negeri yang tidak ditanggung pemberi kerja berupa:
1. Biaya Pembuatan dokumen jati diri Pekerja Migran Indonesia (Paspor, KTP, KK, SKCK, dan lain-lain)
2. Biaya Pelatihan, Uji Kompetensi dan Sertifikasi;
3. Biaya Medical Check Up di dalam negeri;
4. Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di dalam negeri;
5. Sebagian biaya tiket pesawat ke Hong Kong pada masa Pandemic Covid-19;
6. Jasa Perusahaan (P3MI) sebesar minimal 1 bulan gaji;
7. Pinjaman Pribadi Pekerja Migran Indonesia.
“Biaya proses penempatan dalam negeri di atas, menimbulkan pembebanan biaya kepada Pekerja Migran Indonesia yang kebanyakan didanai melalui pinjaman kepada Koperasi Simpan Pinjam atau Lembaga Keuangan tertentu dengan bunga pinjaman dan kurs tertentu,” ujar Benny Rhamdani.(fri/jpnn)
Berikut ini daftar nama P2MI dan jumlah pengaduan
Redaktur & Reporter : Friederich Batari