BPH Migas Berharap Revisi Perpres 191/2014 Segera Terbit

Rabu, 23 November 2022 – 20:54 WIB
Subkoordinator Pengatur Ketersediaan BBM Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Christian Tanuwijaya menjadi salah satu pembicara pada diskusi mengangkat tema 'Sosialisasi Penyaluran BBM Subsidi dengan Program Subsidi Tepat'. Foto: Istimewa for JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Subkoordinator Pengatur Ketersediaan BBM Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Christian Tanuwijaya berharap revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM segera diterbitkan.

Pasalnya, Perpres 191 dinilai sudah tidak mengikuti perkembangan zaman, terutama terkait pengendalian penyaluran BBM bersubsidi kepada masyarakat yang berhak.

BACA JUGA: Dekat Dengan Masyarakat, Ganjar Pranowo Didukung jadi Presiden oleh Para Kiai di Kabupaten Tuban

"Jadi, memang harus sudah di-update,” ujar Christian pada diskusi yang mengangkat tema 'Sosialisasi Penyaluran BBM Subsidi dengan Program Subsidi Tepat'.

Diskusi digelar Pandawa Nusantara di kawasan Tangerang Selatan, Banten, Rabu (23/11).

BACA JUGA: Jokowi Lantik Ketum PPP Mardiono sebagai Utusan Khusus Presiden

Menurut Christian, BPH Migas telah selesai melakukan pengkajian terhadap revisi Perpres 191.

Dia lantas mencontohkan terkait pengaturan penggunaan BBM bersubsidi untuk sektor perikanan.

BACA JUGA: Yakusa! Sudah saatnya Kader HMI Anies Baswedan Jadi Presiden

Perpres 191 membolehkan penggunaan solar untuk kincir budidaya ikan air tawar.

"Mungkin pada 2014 lalu rasio elektrifikasi Indonesia masih rendah, di angka 80-85 persen, tetapi boleh dicek saat ini, rasio elektrifikasi Indonesia sudah 90 persen lebih."

"Jadi, hampir rata-rata kincir yang dipakai untuk budidaya itu pakai listrik, sudah enggak pakai Solar lagi,” ucapnya.

Christian juga menyebut contoh lain, dalam hal penerangan, untuk penggunaan genset di Perpres 191 diperbolehkan menggunakan solar.

"Kalau melihat rasio elektrifikasi sekarang ini, sebenarnya sudah enggak butuh lagi solar untuk penerangan,” katanya.

Menurut Christian penggunaan solar pada dua contoh yang dimaksud telah diperbaharui dalam revisi Perpres 191.

Dalam revisi juga diatur tentang penerbitan surat rekomendasi bagi masyarakat yang hendak membeli BBM bersubsidi dengan menggunakan jeriken.

“Nah, ini sebelumnya juga banyak disalahgunakan. Dinas terkait mengeluarkan surat rekomendasi, tetapi tidak diverifikasi konsumen pengguna yang berhak."

Misal, petani tidak diverifikasi alsintannya, nelayan tidak diverifikasi kapalnya seperti apa dan lain sebagainya. Nah, ini juga akan diperbaiki,” katanya.

Christian menegaskan fungsi pengawasan penyaluran BBM bersubsidi dan penindakan penyelewengan BBM bersubsidi juga akan diperkuat dalam revisi Perpres 191.

“BPH Migas bekerja sama terkait pengawasan dengan aparat penegak hukum, dengan Asops Polri untuk melakukan penindakan lapangan,” katanya.

Untuk itu Christian berharap revisi Perpres 191 segera diterbitkan.

“BPH Migas sudah selesai, sudah di-set up untuk revisi Perpres 191 tersebut."

"Tinggal menunggu tanda tangan Pak Presiden saja untuk revisi hasil kajian kami dengan perguruan tinggi,” kata Christian. (gir/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Curi Perhatian di Muktamar Muhammadiyah, Ganjar Diteriaki Presiden


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler