BPJamsostek Jakarta Slipi Gencar Sosialisasi Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Sabtu, 12 Juni 2021 – 02:05 WIB
BPJamsostek Kantor Cabang Jakarta Slipi melakukan sosialisasi Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan secara virtual. Foto: Dok BPJamsostek

jpnn.com, JAKARTA - BPJamsostek Kantor Cabang Jakarta Slipi gencar melakukan sosialisasi Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) kepada perusahaan dan peserta.

Program baru itu disosialisasikan secara virtual mengingat situasi masih pandemi. Ada 17 orang yang ikut serta dalam meeting zoom tersebut.

BACA JUGA: Aksi Begal Bersajam Terekam CCTV, Lihat, Menyeramkan Sekali

Mereka adalah dari manajemen PT Bank Maybank Indonesia Tbk yang di antaranya Chairany Danusaputra (Head, HC Operations), Niken Savitri (Head, Rewards, OD & Strategy), Herman Suryadi (Payroll, Tax & Budget Custodian, Head) Yulia Prihandini (Governance & External Relations, Manager).

Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Jakarta Slipi Achmad Fatoni mengatakan, program JKP merupakan program kelima setelah program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP).

BACA JUGA: Mbak EL Dibuntuti Dua Pemuda, Saat di Jalan Sepi Langsung Dipepet, Terjadilah

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, “Jaminan sosial yang diberikan kepada Pekerja/Buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja”.

Aturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Program baru itu diyakini akan membuat para pekerja/buruh dan keluarganya lebih tenang, ketika mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) di luar kesepakatan awal antara pekerja/buruh dan pengusaha/pemberi kerja.

“Manfaat JKP akan diberikan dalam tiga bentuk. Mulai dari uang tunai paling banyak enam bulan, yang diberikan setiap bulan. Uang tunai yang diberikan itu terbagi atas 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama dan 25 persen untuk tiga bulan berikutnya,” ucap Fatoni.

Fatoni mengatakan bahwa tidak ada tambahan iuran yang dibebankan kepada pengusaha dan tenaga kerja. Iuran JKP sebesar 0.46 persen berasal dari 0.22 persen subsidi pemerintah, 0.14 persen rekomposisi iuran JKK dan 0.10 persen rekomposisi iuran JKM.

Sekalipun adanya rekomposisi iuran dari JKK dan JKm tetapi tidak mengurangi manfaat dari program JKK dan JKM.

Pekerja/buruh harus memastikan agar upah yang dilaporkan ke BPJAMSOSTEK oleh pengusaha/pemberi kerja adalah sesuai dengan kenyataan yang diterima.

Bila upah yang diterima tidak sesuai dengan yang sebenarnya, sehingga ada kekurangan pembayaran manfaat uang tunai, maka pengusaha wajib membayar kekurangan manfaat uang tunai tersebut.

Peserta JKP juga mendapat manfaat dalam bentuk akses informasi pasar kerja berupa informasi dan bimbingan jabatan oleh petugas antarkerja melalui sistem informasi ketenagakerjaan.

“Informasi pasar kerja itu berupa lowongan, sedangkan bimbingan dalam bentuk asesmen atau konseling karier,” ujarnya.

Manfaat lain berupa pelatihan kerja. Manfaat ini diberikan secara online maupun offline melalui lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan yang sudah terverifikasi oleh sistem informasi ketenagakerjaan.

Manfaat itu bisa diambil bila peserta sudah menyelesaikan iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan di mana iuran 6 dibayar berturut-turut, sebelum terjadi PHK.

“Manfaat JKP tak bisa diterima pekerja/buruh bila yang bersangkutan mengundurkan diri sendiri, cacat total tetap, pensiun, hingga meninggal dunia,” ucap Fatoni.

Fatoni menambahkan peserta yang hendak mengajukan pencairan manfaat, harus membawa bukti diterimanya PHK oleh pekerja/buruh, tanda terima lapor PHK dari dinas ketenagakerjaan kabupaten/kota, atau perjanjian bersama yang telah didaftarkan ke pengadilan hubungan industrial, akta bukti pendaftaran perjanjian bersama, hingga petikan putusan pengadilan.

Sementara, kepesertaan para pekerja/buruh dalam program JKP ini terdiri dari yang sudah diikutsertakan maupun yang baru didaftarkan.

“Syaratnya, pekerja/buruh merupakan warga negara Indonesia (WNI), belum mencapai 54 tahun saat mendaftar, dan punya hubungan kerja dengan pengusaha,” ujarnya.

Syarat tambahannya, pekerja/buruh pada usaha besar dan menengah juga harus mengikuti program JKN, JKK, JHT, JP, dan JKM dari BPJS Ketenagakerjaan.

“Sementara pekerja/buruh di usaha mikro dan kecil sekurang-kurangnya ikut program JKN, JKK, JHT, dan JKM,” tutup Fatoni.(dkk/jpnn)


Redaktur & Reporter : Muhammad Amjad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler