"Sistem BPJS sangat berbeda dengan Jamkesmas atau Jamkesda. Kalau Jamkesmas, rumah sakitnya dibiarkan menanggulangi sendiri dan lama baru diganti pemerintah, dengan BPJS tidak seperti itu mekanismenya," kata Ketua DJSN, Chazali Situmorang di Jakarta, Jumat (23/11).
Di dalam UU BPJS, mekanisme pembayaran tagihannya maksimal 15 hari setelah klaim diajukan sudah harus ditransfer ke rumah sakit. "Jadi begitu menerima klaim, BPJS harus secepatnya memproses dan membayar tagihannya kepada rumah sakit. Batas waktunya maksimal 15 hari. Dengan demikian, tagihan rumah sakit tidak menumpuk," ujarnya.
Dia mengakui, dalam sistem Jamkesmas ada beberapa RSUD yang akhirnya tutup karena tidak ada biaya. Ironisnya pemda tidak bersedia mengambil-alih operasional RSUD-nya.
"Kalau kondisinya dibiarkan terus begitu, bisa-bisa tidak ada RSUD lagi. Itu sebabnya, dengan BPJS kita atur bagaimana agar rumah sakit bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa memikirkan biaya. Sebab, sudah ada BPJS yang akan mengganti dengan proses cepat. Karena itu masyarakat harus rajin membayar iuran BPJS," ucapnya. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Angie Layangkan Protes pada Media Massa
Redaktur : Tim Redaksi