BPK: Jangan Tunggu Hasil Audit Untuk Menahan Tersangka

Selasa, 11 Juni 2013 – 22:37 WIB
JAKARTA - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Poernomo mengatakan, penahanan tersangka kasus korupsi merupakan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Hadi, untuk melakukan penahanan tidak perlu menunggu hasil audit BPK. "Kalau soal penahanan kita serahkan kepada KPK. Silakan tanya KPK, itu kewenangan penyidik KPK," kata Hadi di DPR, Jakarta, Selasa (11/6).

BPK melakukan audit investigatif terkait Hambalang. Menurut Hadi, hasil audit BPK hanya untuk memperjelas kerugian negara kasus korupsi dalam kasus tersebut.
Saat ini BPK sedang melakukan audit investigatif Hambalang dua. Namun demikian Hadi mengaku belum dapat memastikan hasilnya seperti apa. "Bisa sama dan bisa beda, kita tunggu saja," ucapnya.

Hadi menerangkan, pihaknya tidak memiliki kesulitan dalam menghitung audit investigatif Hambalang. "Tidak ada kesulitan, BPK sedang menghitung. Kami masih menunggu dokumen-dokumen," kata dia.

Namun BPK tidak bisa memastikan jangka waktu untuk menuntaskan hasil penghitungan kerugian negara dalam kasus korupsi di Kementerian Pemuda dan Olahraga itu.

"Namanya audit itu tidak ada memastikan waktu, yang pasti kita masih terus kerja melakukan penghitungan," pungkasnya. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Digagas, TKI Berobat Gratis Hingga Sembuh

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler