BPK-KPK Bahas Kasus Hambalang

Jumat, 02 November 2012 – 19:33 WIB
JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar audiensi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Jumat (2/11). Pertemuan ini dihadiri Ketua KPK Abraham Samad, Deputi Penindakan dan Direktur Penyelidikan KPK. Sementara itu, dari BPK hadir Ketua BPK Hadi Purnomo dan jajarannya.

"Pertemuan ini dalam rangka menerima hasil audit investigatif dan lakukan diskusi terkait penanganan kasus Hambalang," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (2/11).

Menurut Johan, pertemuan itu mendiskusi hasil audit BPK mengenai pengerjaan proyek pusat olahraga di Bukit Hambalang, Bogor. Hasil audit itu akan ditelaah lebih lanjut oleh KPK.

"Kita telusuri lebih lanjut dan bagaimana hasil itu bisa kita pakai dalam penyidikan dan pengembangan dari kasus Hambalang," pungkas Johan.

Sebelumnya, diketahui Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara resmi menyampaikan adanya indikasi penyimpangan dalam pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang. Indikasi kerugian negara akibat penyalahgunaan kewenangan sekurang-kurangnya bernilai Rp243,66 miliar.

Adapun indikasi penyimpangan dan dugaan penyalahgunaan itu meliputi SK hak pakai, izin lokasi dan site plan, IMB, revisi RKA-KL tahun anggaran 2010, permohonan kontrak tahun jamak, izin kontrak tahun jamak, pendapat teknis, persetujuan RKA-KL tahun anggaran 2011, serta proses pembangunan proyek mulai dari pelelangan, pencairan anggaran tahun 2010 dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi.

Sementara nilai kerugian negara sebesar Rp243,66 miliar merupakan kerugian negara yang dihitung hingga Oktober 2012. Rinciannya yaitu selisih pembayaran uang muka senilai Rp116,930 miliar, kelebihan pembayaran atau pemahalan harga pelaksanaan konstruksi hingga Rp126,734 miliar yang terdiri dari mekanikal elektrikal sebesar Rp75,724 miliar dan pekerjaan struktur sebesar Rp51,010 miliar.

Hasil pemeriksaan BPK ini merupakan hasil pemeriksaan investigatif tahap pertama, sesuai dengan kecukupan bukti yang diperoleh BPK sampai Oktober tahun ini. Pemeriksaan dilakukan dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), serta dilakukan mulai tanggal 27 Februari 2012 atas permintaan audit yang dilayangkan DPR pada 16 Desember tahun lalu. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejaksaan Teliti Restiusi Pajak Wilmar

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler