jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menerima para pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di Istana Merdeka, Kamis (5/4). Rombongan yang dipimpin langsung oleh Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara datang menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2017.
Dalam pertemuan itu, Moermahadi menjelaskan bahwa lembaga yang dia pimpin telah menyelamatkan keuangan negara senilai Rp 2,37 triliun pada semester II 2017.
BACA JUGA: Catat! Demokrat Belum Putuskan Gabung Jokowi di Pilpres 2019
“Jumlah itu berasal dari penyerahan penyetoran ke kas negara, daerah, perusahaan selama proses pemeriksaan senilai Rp 65,91 miliar, koreksi subsidi Rp 1,63 triliun, koreksi recovery Rp 674,61 miliar," kata Moermahadi dalam keterangan resminya.
IHPS II Tahun 2017 memuat hasil pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLRHP) sampai dengan tahun 2017 atas LHP yang diterbitkan pada tahun 2005-2017.
BACA JUGA: Ada Besuk Kiamat dari Wako Solo untuk Keluarga Besan Jokowi
Secara keseluruhan pada periode 2005-2017, BPK telah menyampaikan 476.614 rekomendasi hasil pemeriksaan kepada entitas yang diperiksa senilai Rp 303,63 triliun. Dari nilai itu, yang telah sesuai dengan rekomendasi sebanyak 348.819 rekomendasi (73,2%) dengan jumlah Rp 151,46 triliun.
Selain penyelamatan keuangan negara tersebut, BPK dalam IHPS II Tahun 2017, juga melakukan pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara, daerah tahun 2005-2017 dengan status telah ditetapkan.
BACA JUGA: Jokowi Minta Penganut Kepercayaan Segera Ada di KTP
“Hasil pemantauan menunjukkan kerugian negara/daerah yang telah ditetapkan senilai Rp 2,66 triliun yang terjadi pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD," ungkap peraih Bintang Mahaputera Nararya (2014) itu.
Dia melanjutkan, tingkat penyelesaian yang terjadi pada periode 2005-2017 menunjukkan terdapat angsuran senilai Rp 193,63 miliar (7%), pelunasan senilai Rp 774,65 miliar (29%), dan penghapusan senilai Rp 70,11 miliar (3%).
Khusus pemantauan pada pemerintah pusat, menunjukkan terdapat kerugian negara senilai Rp 719,65 miliar dengan tingkat penyelesaian terdiri dari angsuran senilai Rp 24,64 miliar (3%) pelunasan senilai Rp 91,67 miliar (13%), dan penghapusan senilai Rp 48,55 miliar (7%). Sisa kerugian pada pemerintah pusat adalah Rp 554,79 miliar (77%).
IHPS II Tahun 2017 memuat 449 laporan hasil pemeriksaan, di antaranya sebanyak 56 pemeriksaan pada pemerintah pusat, 355 pada Pemda, BUMD dan BLUD, dan 38 pada BUMN dan badan lainnya.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jika Kritikan Prabowo Subianto Ngawur, Simpati Publik Turun
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam