BPK Minta Pemprov DKI Kembalikan Rp 191 M ke Negara

Senin, 20 Juni 2016 – 20:24 WIB
Ilustrasi. Foto: Indopos

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Harry Azhar Aziz mengatakan, Pemprov DKI Jakarta harus mengembalikan uang sebesar Rp 191 miliar kepada negara.

Hal itu berdasar laporan hasil pemeriksaan BPK soal adanya indikasi kerugian negara Rp 191 miliar dalam proses pembelian lahan RS Sumber Waras.

BACA JUGA: Ahok: Aku Kan Milik Semua Orang..

"Itu kan ada indikasi kerugian negara yang ditulis di dalam laporan Rp 191 miliar. Nah, itu harus dikembalikan," kata Harry usai menggelar konferensi pers di kantor BPK RI, Jakarta, Senin (20/6).

Menurut Harry, sesuai undang-undang, Pemprov DKI Jakarta harus mengembalikan uang tersebut paling lambat 60 hari setelah LHP BPK diterbitkan. "Sekarang sudah lewat 60 hari. Sanksinya bisa dipenjara satu tahun enam bulan," ujar Harry.

BACA JUGA: Sistem Ganjil Genap Gantikan Aturan Three In One

Namun, terkait pihak yang diwajibkan untuk mengembalikan uang tersebut, BPK menyerahkannya kepada penegak hukum. "Itu penegak hukum yang menentukan. Kami bukan penegak hukum," pungkasnya. ‎

BPK menilai proses pembelian lahan tersebut tidak sesuai dengan prosedur dan Pemprov DKI membeli dengan harga lebih mahal dari seharusnya. Sehingga BPK menilai ada kerugian negara sebesar Rp 191 miliar.

BACA JUGA: Soal Sumber Waras, Ratna Sarumpaet: Anak SMP Juga Tahu

Hal tersebut berdasar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta tahun 2014.‎ BPK sudah melakukan audit investigasi atas pembelian lahan tersebut.

Lembaga auditor negara itu menyebut ada enam penyimpangan dalam pembelian lahan Sumber Waras. Enam penyimpangan itu di antaranya dari tahap perencanaan hingga penyerahan hasil.

Namun, KPK tak menemukan adanya tindak pidana dalam kasus pembelian lahan milik RS Sumber Waras itu. Dari hasil penyelidikan awal, lembaga antirasuah ini tidak meningkatkan proses hukum ke tahap penyidikan.

"Penyidik kami tidak menemukan perbuatan melawan hukum," kata Agus di Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR pada 14 Juni 2016. (put/jpg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ombudsman Ikut Selidiki Insiden Lift Jatuh di RS Fatmawati


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler