BPK: Parlemen Harusnya Miliki UU Transparansi

Jumat, 16 Maret 2012 – 20:53 WIB
JAKARTA - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rizal Djalil mengatakan terjadinya dugaan penyalahgunaan APBN dan APBD oleh partai politik (Parpol) lebih disebabkan karena memang belum adanya undang-undang (UU) yang mengatur tentang kewajiban Parpol untuk transparan dalam mengelola keuangannya yang bersumber dari APBN dan APBD.

Padahal, kata Rizal, UU tersebut sangat penting guna mengantisipasi penyalahgunaan uang rakyat.

“Dana partai harus diatur secara transparan melalui mekanisme UU karena dalam menjalankan programnya partai butuh dana besar," kata Rizal Djalil, saat berdiskusi dengan tema "Dana Parpol", di press room DPR, gedung Nusantara III, Senayan Jakarta, Jumat (16/3).

Dicontohkannya, dana sembilan fraksi Parpol yang ada di DPR yang bersumber dari APBN tahun 2011 mencapai Rp9.180.058.796, dan dari APBD untuk DPRD di 33 provinsi sebesar Rp533.295.000.000, sesuai dengan jumlah kursi di DPR dan DPRD.

"Bahkan untuk tahun 2012 ini fraksi-fraksi di DPR memperoleh dana APBN sebesar Rp12,5 miliar," ungkapnya.

Kalau dinilai dana APBN yang dialokasikan untuk fraksi-fraksi di DPR dan DPRD itu membebani APBN dan APBD, satu-satunya cara adalah membolehkan setiap Parpol memiliki badan usaha seperti di Italia, Norwegia, Inggris.

"Dengan cara begitu, maka parpol dengan sendirinya akan mengurangi ketergantungannya terhadap APBN” imbuh Rizal.

Dalam kesempatan yang sama, politisi Partai Golkar Indra J Piliang menyatakan mendukung perlunya UU yang mengatur transparansi keuangan Parpol yang bersumber dari APBN dan APBD.

"sejak Pemilu 1955 hingga sekarang tidak ada UU yang mengharuskan Parpol transparansi dalam mengelola keuangannya," kata Indra. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Muhammadiyah Netral di Pilgub Jabar

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler