Ketua BPK, Hadi Poernomo, menjelaskan, hasil pemeriksaan BPK mengungkapkan adanya kerugian negara atau daerah akibat penyimpangan perjalanan dinas di pemerintah pusat dan daerah sebanyak 259 kasus senilai Rp77, miliar.
"Dari total kerugian negara atau daerah tersebut, sebanyak 86 kasus senilai Rp40,13 miliar merupakan perjalanan dinas fiktif, dan sebanyak 173 kasus senilai Rp36,87 miliar merupakan perjalanan dinas ganda dan atau perjalanan dinas melebihi standar yang ditetapkan," kata Hadi, di gedung parlemen, di Jakarta, Selasa (2/10).
Dijelaskan Hadi, penyimpangan perjalanan dinas yang selalu berulang antara lain disebabkan pegawai yang melaksanakan perjalanan dinas tidak mematuhi ketentuang pertanggungjawaban perjalanan dinas. Hadi menambahkan, pengendalian oleh atasan langsung juga lemah. Pejabat terkait tidak memerivikasi bukti pertanggungjawaban secara memadai.
"Serta terdapat biro perjalanan dinas yang menyediakan tiket palsu, boarding pass palsu, dan bill hotel palsu," kata Hadi.
Wakil Ketua BPK, Hasan Bisri tidak mau membeberkan Kementerian mana saja yang menduduki peringkat paling banyak melakukan perjalanan fiktif. Ia menyatakan takut salah, karena menyangkut masalah angka. "Nanti Humas akan menyiapkan," tegasnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Neraca Perdagangan Kembali Surplus
Redaktur : Tim Redaksi