jpnn.com - JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hari ini, Jumat (22/1) telah menyerahkan LHP pemeriksaan investigatif perhitungan kerugian negara atas penunjukkan PT TPPI.
Dimana pada tahun 2008-2012, Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi -kini bernama SKK Migas, menunjuk TPPI sebagai penjual kondensat.
BACA JUGA: Tiba-tiba Muncul Kategori Baru di ASEANTA Awards 2016, Begini Kata Menteri Arief
"Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan Bareskrim Polri melalui surat tanggal 16 Juni 2015, tentang perhitungan kerugian negara," ujar Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK Yudi Ramdan Budiman dalam siaran persnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, sambung Yudi, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan terhadap peraturan perundangan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam penunjukan PT TPPI sebagai penjual kondensat.
BACA JUGA: Yang Muda, Nan Hebat dan Luar Biasa
"Pelaksanaannya yang mengakibatkan terjadinya kerugian negara. Hasil pemeriksaan tersebut selanjutnya akan dipergunakan oleh Bareskrim Polri dalam menuntaskan kasus tersebut," tandas Yudi. (chi/jpnn)
BACA JUGA: Potong Anggaran Pendidikan Islam, Politikus PKB Bilang Menkeu Tak Adil
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Kembali Tegaskan Dukung Revisi UU Anti Terorisme
Redaktur : Tim Redaksi