jpnn.com - JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan audit mengenai Swap Mitratel yang dilakukan antara PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) dengan PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (TBIG). BPK menilai proses tender aksi korporasi itu dinilai transparan dan tak bermasalah.
Meski demikian, BPK mempertanyakan pemberitaan negatif yang menyebabkan anjloknya saham Telkom sebagai perusahaan 'plat merah', dan jelas merugikan negara.
BACA JUGA: Bantu Korban Gempa Nepal, Indosat Mobilisasi Perangkat VSAT
"Kita melakukan audit untuk proses tender. Hasilnya sesuai, tidak ada hal aneh, dan baik-baik saja. Yang aneh justru ada isu-isu yang berakibat saham PT Telekomunikasi justru turun bebas, Karena seolah-olah memang benar-benar ada kerugian. Itu merugikan negara," kata Anggota BPK Achsanul Qosasi, di Jakarta, Minggu (3/5).
Pihaknya menegaskan, tender Swap tak bermasalah. Karenanya, proses bisnis itu bisa berjalan. Achsanul sepakat dengan Menteri BUMN Rini Suwandi bahwa Swap Mitratel adalah aksi korporasi yang tujuannya menguntungkan pihak terkait.
BACA JUGA: Jabat Dirut Pegadaian, Ini yang Akan Dilakukan Riswinandi
Jika ada dinamika pro-kontra di internal Telkom, pemerintah tak ikut campur. Aqsanul menegaskan, hanya Dewan Komisaris dan Direksi yang mengurusi hal tersebut.
"Bukan urusan yang lain," tegasnya.
BACA JUGA: Di Depok, Harga Telur Ayam Naik Lagi
Menurutnya, soal kerugian negara, BPK belum menghitungnya karena transaksi Swap sendiri belum tuntas. Karenanya, ia malah mempertanyakan jika ada pihak mengutip audit BPK terhadap proses bisnis itu. Penghembusan isu negatif, kata dia, malah merugikan negara dengan kepemilikannya di Telkom.
"BPK belum bisa mengatakan adanya kerugian negara karena transaksinya belum tuntas terjadi. Justru, negara dirugikan karena isu itu, saham PT Telkom terjun bebas dari 2,90 ke 2,15. Itu kerugian kan," ungkap mantan Wakil Ketua Komisi XI DPR ini.
Terkait hal ini, Kementerian Badan Usaha Milik Negara mengembalikan keputusan transaksi tukar saham (share swap) saham Mitratel kepada internal Telkom. Pemerintah menganggap hal ini murni aksi korporasi yang dilakukan BUMN. Dan, tak mencampuri lebih jauh.
“Pada dasarnya secara korporat, itu proses keputusan direksi ke komisaris. Jadi gak naik ke pemegang saham. Jadi kalau perusahaan publik, pemegang saham lakukan RUPS. Dalam hal ini prosesnya melalui dewan komisaris,” kata Menteri BUMN Rini Soemarno di kantornya, Jakarta, pertengahan pekan lalu.
Dia menilai Telkom harus mengikuti proses yang harus diikuti sebagai perusahaan publik, tapi juga perusahaan negara.
"Kalau sudah perusahaan publik, harus ikuti UU Perusahaan Terbuka dan Pasar Modal,” ujar Rini.
Direktur Utama PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk Alex J. Sinaga sebelumnya mengatakan transaksi tukar saham antara anak usaha Telkom, PT Dayamitra Telekomunikasi dengan PT Tower Bersama Infrastruktur Tbk (TBIG) terus berjalan. Ia menegaskan, perseroan masih menyelesaikan syarat-syarat yang tercantum dalam Conditional Share Exchange Agreement (CSEA) dengan TBIG.
Sementara, pasar masih optimistis transaksi antara Telkom dan Tower Bersama bisa terjadi walau batas perjanjian conditional purchase agreement (CSPA) pada Juni mendatang. Kalangan investor melihat kinerja kedua perusahaan bertransaksi itu baik.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BNI Tawarkan Suku Bunga KPR 9 Persen
Redaktur : Tim Redaksi