BPK Temukan 88 Ketidakberesan Pengelolaan Keuangan di Banten

Jumat, 09 Maret 2012 – 07:23 WIB
SERANG - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Banten menemukan 88 kejanggalan atas pengelolaan belanja daerah tahun anggaran 2011 pada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dan 8 pemerintah kabupaten/kota. Dari total temuan itu, terdapat indikasi terjadinya kerugian daerah mencapai Rp 11,87 miliar.
    
Kepala BPK Perwakilan Banten I Nyoman Wara mengungkapkan, 88 kejanggalan itu terdiri dari 8 temuan di Pemprov Banten dan 80 temuan di 8 pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Banten. ”Temuan-temuan itu terdiri atas penyimpangan asas kepatuhan yang berindikasi kerugian daerah Rp 11,87 miliar. Lalu, kekurangan penerimaan Rp 1,23 miliar, dan administratif sebesar Rp 1,4 miliar,” terangnya.

Itu dia katakana usai menyerahkan dokumen hasil pemeriksaan belanja daerah kepada gubernur, bupati dan walikota di Gedung BPK Perwakilan Banten di kawasan Palima, Kota Serang, Kamis (8/3). Menurutnya juga, penyimpangan yang perlu menjadi perhatian dalam pemeriksaanya yakni terjadinya praktek pemahalan harga yang berimas kerugian daerah, maupun kurang cermatnya pelaksana proyek mengikuti prosedur.

”Sehingga mengakibatkan harga setiap proyek tidak optimal,” ungkapnya juga. Selain itu, ada juga kekurangan volume pekerjaan yang tidak dideteksi dengan cermat para pelaksana lapangan hingga mengakibatkan kelebihan pembayaran yang pada akhirnya merugikan keuangan daerah. ”Kemudian, adanya keterlambatan pekerjaan yang tidak dipungut denda keterlambatan,” ungkapnya  lagi.

Atas temuan pemeriksaan tersebut, Nyoman merekomendasikan kepada kepala daerah agar menarik kembali kelebihan pembayaran dan kelemahan harga yang berindikasi kerugian daerah serta menagih kekurangan denda keterlambatan kepada para kontraktor untuk disetorkan ke kas daerah. Selanjutnya memberikan sanksi serta pembinaan kepada pelaksana yang lalai tersebut.

Permintaan itu harus dilaksanakan selambat-lambatnya 60 hari sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004. ”Kami mengimbau para kepala daerah menyelesaikan tindak lanjut atas rekomendasi yang kami keluarkan. Kami siap membantu pemerintah daerah maupun DPRD menindaklanjuti rekomendasi sesuai ketentuan. Jika tidak ditindaklanjuti maka akan masuk ranah pidana,” cetusnya.

Nyoman juga menyampaikan, LHP BPK yang disampaikan untuk tujuan tertentu dan kinerja. Sedangkan LHP BPK tentang laporan keuangan secara resmi akan disampaikan saat rapat paripurna di DPRD Provinsi Banten pada Mei mendatang. Pantauan INDOPOS, penyerahan dokumen LHP BPK 2011 dihadiri sejumlah kepala daerah seperti Bupati Pandeglang Erwan Kurtubi, Wakil Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah.

Sedangkan yang lainnya mengutus sekretaris daerah (sekda). Seperti Gubernur Banten mengutus Sekda Muhadi; Wali Kota Tangerang mengutus  Sekdaa Harry Mulya Zain; Wali Kota Cilegon mengutus Sekda Abdul Hakim Lubis. Hadir juga Ketua DPRD Banten Aeng Haerudin, Ketua DPRD Kabupaten Serang Fahmi Hakim dan beberapa ketua DPRD kabupaten/kota di Provinsi Banten.

Menanggapi temuan BPK ini, Muhadi mengaku belum tahu secara detail temuan tersebut. ”Berkasnya belum dibuka. Karena saya datang mewakili Gubenur Banten. Tentunya harus menyampaikan dulu ke Ibu Gubernur,” katanya. Muhadi menegaskan, tentu akan menindaklanjuti temuam BPK tersebut, sesuai jeda waktu yang diberikan yakni 60 hari.

Senada, Wakil Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengaku belum tahu hasil temuan ketidakberesan keuangan oleh BPK untuk Pemkab Serang. ”Belum tahu temuan apa saja. Nanti kita lihat dulu,” jelas Tatu. Namun demikian, adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu menyatakan kesiapannya menindaklanjuti temuan BPK tersebut.

Sedangkan Bupati Pandeglang, Erwan Kutubi juga mengaku belum mengetahui apa saja temuan ketidakberesan keuangan Pemkab Pandeglang yang masuk temuan BPK. ”Saya belum tahu yang menjadi temuan apa saja. Yang jelas kami siap untuk menindaklanjutinya,” cetusnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Banten Aeng Haerudin mengatakan akan melihat dulu hasil rekomendasi BPK terkait temuan ketidakberesan keuangan Pemprov Banten. ”Nanti kita evaluasi. Apakah temuan ketidakberesan keuangan pada 2011 ini lebih banyak atau malah berkurang. Yang jelas kami meminta agar temuan BPK ditindaklanjuti gubernur,” ungkapnya. (bud)

Temuan BPK Perwakilan Banten

1. Pemprov Banten            : 8 kasus
2. 8 pemkot dan pemkab se-Banten    : 88 kasus
3. Penyimpangan asas kepatuhan    : Rp 11,87 miliar
4. Kekurangan penerimaan         : Rp 1,23 miliar
5. Kekurangan Administratif         : Rp 1,4 miliar

Catatan:
BPK memerikan waktu 60 hari untuk klarifikasi dan pengembalian kerugian negara bila tidak akan dilaporkan ke penegak hukum.
BACA ARTIKEL LAINNYA... Masyarakat Bali Tolak RUU Ormas

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler