"Pelaksanaan pengadaan KTP Elektronik belum sepenuhnya mematuhi Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010," kata Hadi Poernomo, di gedung parlemen, di Jakarta, Selasa (2/10).
Dijelaskan Hadi, salah satu temuan BPK permasalahan ketidakefektifan sebanyak 16 kasus senilai Rp6,03 miliar. Kemudian, BPK juga menemukan ketidakhematan sebanyak tiga kasus senilai Rp 605,84 juta, ketidakpatuhan yang mengakibatkan indikasi kerugian negara lima kasus senilai Rp 36,41 miliar dan potensi kerugian negara sebanyak tiga kasus senilai Rp28,90 miliar.
"Permasalahan tersebut disebabkan karena konsorsium perusahaan kontraktor e-KTP tidak dapat memenuhi jumlah pencapaian KTP Elektronik tahun 2011 yang telah ditetapkan dalam kontrak," kata Hadi. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ben Kasyafani Ingin Jadi Pelatih Sepakbola
Redaktur : Tim Redaksi