BPK Wacanakan Parpol Boleh Miliki Badan Usaha

Rabu, 06 Maret 2013 – 04:21 WIB
JAKARTA - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ali Masykur Musa mengatakan sebaiknya partai politik (Parpol) dibolehkan memiliki badan usaha yang dijalankan secara profesional guna mengurangi ketergantungan Parpol terhadap APBN dan APBD.

"Akhir-akhir ini banyak pihak yang menyuarakan agar Parpol membangun kemandiriannya dalam pembiayaan partainya. Salah satu cara, menurut saya adalah membolehkan Parpol memiliki badan usaha tetapi dijalankan secara profesional," kata Ali Masykur Musa, di press room DPR, Senayan Jakarta, Senin (5/3).

Selain mendorong kemandirian partai dengan cara membolehkan memiliki badan usaha lanjut Ali, wacana tersebut sekaligus dimaksudkan agar Parpol yang kadernya duduk di DPR dan DPRD secara tegas dilarang mendekati wilayah anggaran yang selama ini telah menjerat ratusan wakil rakyat yang di DPR dan di DPRD.

"Tentunya dalam hal ini, kebolehan untuk memiliki badan usaha tersebut diikuti oleh satu kewajiban bersikap terbuka terhadap unit-unit usahanya yang nantinya diawasi oleh Komisi Pemilihan Umum dan Bawaslu," tegas Ketua Umum DPP Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) itu.

Di tempat yang sama, Direktur State  Budget Watch, Ramson Siagian menolak wacana tersebut karena dia anggap akan membahayakan bagi keuangan negara karena melalui legalitas badan usaha milik Parpol akan semakin mudah bagi Parpol untuk bermain di APBN atau APBD.

"Itu berbahaya bagi keuangan dan proyek-proyek negara sendiri karena sesama Parpol akan dengan mudahnya melakukan kompromi untuk mendapatkan berbagai proyek. Jika APBN dinilai perlu membantu Parpol, cantumkan saja di dalam APBN sesuai dengan jumlah kursi yang didapatnya di DPR. Kalau badan usaha, pasti membahayakan anggaran," tegasnya. (fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemilihan Ketua MK Sebelum Mahfud Lengser

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler