BPKH Beberkan 4 Manfaat Pengecualian Pajak untuk Keuangan Syariah

Rabu, 10 Maret 2021 – 20:20 WIB
Kepala BPKH Anggito Abimanyu. Foto tangkapan layar zoom

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyambut positif stimulus pemerintah yang telah mengecualikan pajak penghasilan (Pph) pengelolaan dana haji melalui UU Cipta Kerja. Ketentuan baru itu disebutkan dalam Pasal 45 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 18/2021.

Kepala BPKH Anggito Abimanyu mengatakan, ada empat manfaat positif dari pengecualian pajak tersebut, baik untuk perekonomian dan keuangan syariah, calon jamaah haji hingga kinerja BPKH ke depannya.

BACA JUGA: BPKH Siapkan Hunian Bagi Penyintas Gempa di Sigi dan Donggala 

Bahkan, pengecualian pajak bagi BPKH ini bisa meningkatkan nilai manfaat yang akan diberikan kepada calon jamaah haji

“Kesimpulannya yang pertama tentu pengecualian pajak berdampak pada kualitas penyelenggara ibadah haji artinya dana yang tersedia lebih besar sehingga mengurangi ketergantungan kita pada APBN,” kata Anggito dalam diskusi bertema 'Pengecualian Pajak BPKH Insentif Bagi Ekonomi dan Keuangan Syariah', Rabu (10/3).

BACA JUGA: Gading Marten Pamer Kotak Cincin dan Siap Parkirkan Hati, Anya Geraldine: Prank ya?

Anggito menjelaskan, untuk manfaat kedua adanya peningkatan likuiditas di Bank Syariah (BPS-BPIH) serta Bisnis Investasi Syariah.

Sedangkan manfaat ketiga ialah adanya peningkatan kegiatan ekonomi yang disebabkan oleh peningkatan jumlah Kas Haji yang bisa diinvestasikan atau ditempatkan pada Instrumen berbasis syariah.

BACA JUGA: Jajaran Direksi Dirombak, BTN Punya Dirut Baru

Sementara untuk manfaat keempat ialah Bank Syariah diharapkan bisa bereorientasi kepada Investasi berbasis Syariah kedepannya.

“Kami mengharapkan bank syariah itu berorientasi kepada investasi berbasis syariah dengan menggunakan dana BPKH tersebut,” ucap Anggito.

Adanya pengecualian pajak penghasilan untuk pengelolaan dana haji di BPKH bisa meningkatkan nilai manfaat yang akan diberikan kepada calon jamaah haji.

Menurutnya, pada 2020 lalu pihaknya telah membayarkan Pph hampir Rp1,49 triliun. Dengan demikian, diharapkan angka tersebut bisa disalurkan untuk nilai manfaat haji.

Adapun pengecualian pajak pada BPKH berdampak pada peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, peningkatan likuiditas bank syariah (BPS-BPIH) dan bisnis investasi syariah, peningkatan kegiatan ekonomi disebabkan peningkatan jumlah kas haji yang bisa diinvestasikan dan/atau ditempatkan pada instrumen berbasis syariah, bank syariah perlu reorienstasi investasi berbasis syariah.

“Implikasinya besar sekali pengecualian pajak termasuk buat BPKH. Kalau kita bisa dapat dana yang lebih besar, kita bisa berikan dana yang optimal buat nasabah haji,” jelas Anggito.

Sementara, Wakil Direktur Utama II Bank Syariah Indonesia (BSI) Abdullah Firman Wibowo mengungkapkan, insentif pengecualian pajak untuk BPKH bisa meningkatkan manfaat haji di masyarakat.

“Kami mendukung dengan adanya insentif pajak karena ini akan berdampak pada semuanya. Kemudian dari masyarakat tentu akan meningkatkan manfaat haji kan bagi mereka yang ingin haji karena tentu akan dicover dari sisi nilai manfaat yang dihasilkan oleh pengelolaan dalam BPKH,” serunya.

Di samping itu, lanjut dia, insentif pajak juga akan mempermudah lembaga Bank Syariah Indonesia (BSI) dalam melakukan pengelolaan dana.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usai Pilih Foto BCL dengan Ariel Noah, Ashraf Sinclair Pamit Tidur, Lalu Tak Bergerak Lagi


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler