BPKH dan NU Care-LAZISNU Salurkan 1.000 Hewan Kurban

Rabu, 21 Juli 2021 – 18:08 WIB
Pengurus NU Care-LAZISNU M Wahib Emha menyalurkan secara simbolis daging olahan siap santap seperti kornet dan produk olahan lain. Foto: NU Care

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI melalui Program Kemaslahatan BPKH Berkah Qurban 1442 H menyalurkan hewan kurban sebanyak 1.000 ekor sapi pada momentum Hari Raya Iduladha 1442 H.

Hewan kurban tersebut disalurkan di lebih dari 840 titik yang tersebar di 34 provinsi seluruh Indonesia.

BACA JUGA: Garda Pemuda Nasdem DKI Jakarta Gelar Pemotongan Hewan Kurban

Sebagai Mitra Kemaslahatan BPKH RI, NU Care-LAZISNU menyalurkan 290 sapi yang didistribusikan kepada 43.500 KK atau 174.000 jiwa sebagai penerima manfaat di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar), daerah terdampak bencana alam serta wilayah zona merah Covid-19.

Ketua NU Care-LAZISNU M Wahib Emha mengatakan sapi yang dikelola oleh NU Care-LAZISNU dari program Berkah Qurban BPKH juga disalurkan dalam bentuk daging olahan siap santap seperti kornet dan produk olahan lain.

BACA JUGA: Nikita Mirzani Bagikan Sejumlah Hewan Kurban di Depok dan Bandung

“Daging kurban juga diolah menjadi berbagai jenis produk seperti kornet, rendang siap santap, abon, juga daging beku yang higienis, sebagai upaya mendukung ketahanan pangan masyarakat Indonesia khususnya di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar, juga wilayah terdampak bencana, dan yang berada di zona merah Covid -19,” ungkap Wahib di Jakarta, Rabu (21/7/2021).

Wahib juga menjelaskan mengikuti Surat Edaran Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2021 agar tidak melakukan penyembelihan hewan pada 10 Zulhijah (20 Juli 2021), maka penyembelihan dilaksanakan pada hari Tasyrik (21-23 Juli) di beberapa Rumah Potong Hewan (RPH).

BACA JUGA: Pecahkan Rekor MURI, Putra Siregar Kurban 1.100 Hewan ke Seluruh Indonesia

“Dalam pelaksanakan pemotongan di lokasi zona merah, telah dilengkapi surat izin dari petugas,” kata dia.

Sementara Kepala BPKH RI Anggito Abimanyu menyampaikan Program Kemaslahatan BPKH Berkah Qurban 1442 H sesuai dengan komitmen BPKH dalam menyalurkan nilai manfaat Dana Abadi Umat (DAU) melalui bidang kemaslahatan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2018 Tentang pelaksanaan UU Nomor 34 Tahun 2014 mengenai pengelolaan keuangan haji dan PBPKH Nomor 7 tentang prioritas kegiatan kemaslahatan.

“Distribusi Progam Kemaslahatan BPKH mencakup prasarana ibadah, kesehatan, pelayanan ibadah haji, ekonomi umat, pendidikan dan dakwah serta sosial-keagamaan yang disalurkan secara langsung dan tidak langsung, yang bermanfaat untuk kebaikan umat sesuai dengan asas prinsip syariah, kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan, dan akuntabel,” ujar Abimanyu.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler