BPN Angkat Bicara soal Kasus Mafia Tanah yang Dialami Nirina Zubir

Senin, 22 November 2021 – 13:04 WIB
Direktur Jenderal (Dirjen) Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) R.B Agus Widjayanto. Foto: Humas Kementerian ATR/BPN

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) R.B Agus Widjayanto Menanggapi kasus balik nama sertifikat tanah yang menimpa artis Nirina Zubir.

Menurut Agus, tidak mudah bagi BPN untuk mencegah kasus balik nama sertifikat sepihak yang dialami Nirina.

BACA JUGA: Nirina Zubir Bongkar Fakta Baru soal Riri, Tersangka Kasus Mafia Tanah

"Perlu juga dari pemilik tanahnya melakukan upaya-upaya pencegahan, misalnya akan berikan kuasa, pelajari dulu dokumen surat kuasanya yang dibuat, serta jangan mudah menyerahkan sertifikat kepada orang lain," ujar Agus dalam keterangan resmi BPN yang diterima di Jakarta, Senin (22/11).

Agus mengungkapkan kasus balik nama sertifikat tanah ini perlu dilihat apakah terdapat cacat administrasi karena tidak melalui prosedur.

BACA JUGA: Nirina Zubir Hadapi Mafia Tanah, Sang Suami Masuk Rumah Sakit

Dia mengatakan jika dalam proses jual beli dilakukan oleh orang-orang yang tidak mempunyai kewenangan, maka dapat disebut cacat hukum.

"Jual beli sehingga disebut cacat hukum atau yuridis ini bisa kita batalkan. Namun, untuk bisa kita kembalikan keadaan semula, BPN akan meneliti apakah benar ada cacat di dalam administrasinya. Inilah yang sedang dibuktikan oleh kepolisian," kata Agus.

Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai kepanjangan tangan dari Kementerian ATR/BPN yang sudah memberikan kewenangan untuk membuat akta tanah.

Oleh karena itu, Agus menilai peran PPAT sangat diperlukan dalam hal membuat akta jual beli tanah, guna memastikan pihak-pihak yang melakukan jual beli benar.

"PPAT harus memastikan pihak-pihak yang akan melakukan transaksi ketika membuat akta jual beli, apakah mereka memang pihak yang berhak dan berwenang untuk melakukan transaksi jual beli," ungkap Agus.

Agus menyarankan agar pihak-pihak yang memiliki hak atas sertifikat tersebut harus mendampingi PPAT dalam proses pembuatannya.

"Para pihak yang melakukan jual beli itu harus bersama dihadapan PPAT ketika membuat akta, dibacakan aktanya. Dengan demikian, para pihak benar-benar yakin kepada pihaknya," tuturnya. (mcr18/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Mercurius Thomos Mone

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
ATR BPN   Nirina Zubir   Mafia Tanah   PPAT   BPN  

Terpopuler