MAKASSAR - Sikap Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk menunda pengukuran lahan penimbunan laut di Jalan Ujung Pandang karena terkendala tenaga atau juru ukur dianggap tidak rasional. Pengukuran lokasi reklamasi harus menjadi prioritas. Tindakan itu mengganggu proses penuntasan kasus dugaan penimbunan laut ilegal.
Anggota DPRD Kota Makassar, Abdul Wahab Tahir mengatakan, BPN jangan membuat alasan yang tidak rasional. Penundaan pengukuran di lokasi reklamasi dikarenakan tidak adanya juru ukur bukan alasan yang tepat. Sikap yang ditunjukkan BPN itu hanya mengganggu status hukum seseorang yang sudah menjadi tersangka dan proses penuntasan kasus dugaan reklamasi.
Pengukuran lokasi reklamasi di Jalan Ujung Pandang, sambung dia, sebagai bahan pendukung penyidik kepolisian untuk melengkapi berkas perkara tersangka, Jen Tang dan Darmawan, sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. Penundaan pengukuran sama mengabaikan hak-hak tersangka untuk mendapatkan kepastian hukum.
Pengukuran lokasi reklamasi dimaksudkan untuk memudahkan kepolisian untuk melakukan penyitaan lokasi. "BPN harus menurunkan juru ukur. Dalam hukum, bukti perbuatan melawan hukum dapat diketahui dari saksi ahli. Di sinilah peran juru ukur. Juru ukur akan menentukan titik mana penimbunan laut itu. Kalau BPN menyebut tidak ada juru ukur, itu alasan yang dibuat-buat," kata Abdul Wahab seperti yang dilansir FAJAR (Jawa Pos Group), Jumat (26/4).
Penundaan pengukuran lokasi reklamasi di lokasi pembangunan Hotel Swiss-Beliin Jalan Ujung Pandang disampaikan Kepala Sub Seksi Pengukuran dan Pemetaan Kantor BPN Kota Makassar, Muh Natsir Maudu. Saat dikonfirmasi dia mengatakan tidak ingin mengesampingkan antrean pengukuran milik warga hanya untuk mengukur lokasi lahan reklamasi.
Empat juru ukur yang bertugas di BPN Makassar sudah memiliki agenda dan pembagian tugas masing-masing wilayah yang akan diukur saat ini. Meski begitu, dia menegaskan permintaan penyidik kepolisian untuk dilakukan pengukuran tetap menjadi perhatian. Hanya saja, pihaknya meminta waktu untuk mengagendakan ulang jadwal pengukuran lahan warga.
"Iya dua hari lalu, pihak Polda meminta kami untuk melakukan pengukuran. Kami sudah janji akan memenuhi itu. Tapi belum sekarang. Bukan kami mau mengulur-ulur, cuma jumlah juru ukur sangat terbatas. Idealnya memang minimal 18 orang," jelasnya. Diberitakan sebelumnya, Konsultan Intek Hotel Swiss Bell, Darmawan, mengatakan luas lahan yang ditimbun itu 50 x 50 meter.
Darmawan menegaskan, di lokasi itu tidak dilakukan penimbunan laut. Namun, penumpukan material untuk pembangunan talud sepanjang 100 meter. Jika, pembangunan talud dirampungkan 100 meter, maka material yang ditumpuk itu habis digunakan. Tapi, saat pemerintah kota melihat lokasi itu, akhirnya disepakati agar dijadikan ruang terbuka hijau. (abg/sil)
Anggota DPRD Kota Makassar, Abdul Wahab Tahir mengatakan, BPN jangan membuat alasan yang tidak rasional. Penundaan pengukuran di lokasi reklamasi dikarenakan tidak adanya juru ukur bukan alasan yang tepat. Sikap yang ditunjukkan BPN itu hanya mengganggu status hukum seseorang yang sudah menjadi tersangka dan proses penuntasan kasus dugaan reklamasi.
Pengukuran lokasi reklamasi di Jalan Ujung Pandang, sambung dia, sebagai bahan pendukung penyidik kepolisian untuk melengkapi berkas perkara tersangka, Jen Tang dan Darmawan, sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. Penundaan pengukuran sama mengabaikan hak-hak tersangka untuk mendapatkan kepastian hukum.
Pengukuran lokasi reklamasi dimaksudkan untuk memudahkan kepolisian untuk melakukan penyitaan lokasi. "BPN harus menurunkan juru ukur. Dalam hukum, bukti perbuatan melawan hukum dapat diketahui dari saksi ahli. Di sinilah peran juru ukur. Juru ukur akan menentukan titik mana penimbunan laut itu. Kalau BPN menyebut tidak ada juru ukur, itu alasan yang dibuat-buat," kata Abdul Wahab seperti yang dilansir FAJAR (Jawa Pos Group), Jumat (26/4).
Penundaan pengukuran lokasi reklamasi di lokasi pembangunan Hotel Swiss-Beliin Jalan Ujung Pandang disampaikan Kepala Sub Seksi Pengukuran dan Pemetaan Kantor BPN Kota Makassar, Muh Natsir Maudu. Saat dikonfirmasi dia mengatakan tidak ingin mengesampingkan antrean pengukuran milik warga hanya untuk mengukur lokasi lahan reklamasi.
Empat juru ukur yang bertugas di BPN Makassar sudah memiliki agenda dan pembagian tugas masing-masing wilayah yang akan diukur saat ini. Meski begitu, dia menegaskan permintaan penyidik kepolisian untuk dilakukan pengukuran tetap menjadi perhatian. Hanya saja, pihaknya meminta waktu untuk mengagendakan ulang jadwal pengukuran lahan warga.
"Iya dua hari lalu, pihak Polda meminta kami untuk melakukan pengukuran. Kami sudah janji akan memenuhi itu. Tapi belum sekarang. Bukan kami mau mengulur-ulur, cuma jumlah juru ukur sangat terbatas. Idealnya memang minimal 18 orang," jelasnya. Diberitakan sebelumnya, Konsultan Intek Hotel Swiss Bell, Darmawan, mengatakan luas lahan yang ditimbun itu 50 x 50 meter.
Darmawan menegaskan, di lokasi itu tidak dilakukan penimbunan laut. Namun, penumpukan material untuk pembangunan talud sepanjang 100 meter. Jika, pembangunan talud dirampungkan 100 meter, maka material yang ditumpuk itu habis digunakan. Tapi, saat pemerintah kota melihat lokasi itu, akhirnya disepakati agar dijadikan ruang terbuka hijau. (abg/sil)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kalbar Janji Berikan Yang Terbaik di PBD
Redaktur : Tim Redaksi