JAKARTA - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI Hendarman Soepandji mengatakan bahwa reformasi agraria tidak mengubah semua peraturan atau hal yang menyangkut agraria. Hal ini disampaikan Hendarman dalam acara seminar pertanahan di Hotel Sahid Jaya, Sudirman, Jakarta, Selasa (19/03).
"Reformasi agraria berarti mendistribusikan tanah terlantar kepada rakyat petani dan mensejahterahkan rakyat," ujar Hendarman.
Saat ini, sambungnya, BPN sedang melaksanakan harmonisasi, sinkronisasi peraturan pertanahan, redistribusi tanah, menertibkan tanah terlantar, serta memberikan sertifikat bidang-bidang tanah di seluruh Indonesia.
Selain itu, BPN juga melakukan pengkajian mengenai pengembangan dan penguatan kelembagaan pertanahan melalui pengaturan dengan undang-undang.
"BPN ingin melaksanakan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah (land reform) yang berkeadilan dengan memperhatikan kepemilikan tanah untuk rakyat," ujar mantan Jaksa Agung tersebut.
Dalam kesempatan yang sama peneliti dari LSM Pancanaka, Laksanto Utomo mengatakan bahwa kebijakan pemerintah harus bisa meminimalisir konflik pertanahan. Ia menyarankan agar pengelolaan tanah bisa berkontribusi pada keadilan.
"Harus ada kordinasi antar lembaga terkait untuk menghindari adanya terjadinya konflik pertanahan," kata Laksanto. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rupiah Terjungkal, Emas Makin Mahal
Redaktur : Tim Redaksi