BPN Setuju Usulan Bawaslu Menunda Pemilu 2019 di Malaysia

Kamis, 11 April 2019 – 22:37 WIB
Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga Miftah Sabri. Aristo Setiawan/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Miftah Sabri setuju dengan usulan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang ingin menunda proses pemungutan suara pemilihan umum (Pemilu) 2019 di Malaysia setelah muncul kejadian surat suara tercoblos di Selangor.

"Saya pikir, saya setuju ditunda. Dipastikan dulu itu," kata Miftah ditemui di Jakarta, Kamis (11/4) ini.

BACA JUGA: Konser Putih Bersatu: Pendukung Jokowi - Amin Jalan Kaki dari Bandung ke Jakarta

Menurut dia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus menindaklanjuti temuan kasus surat suara tercoblos. Dia khawatir, akan terjadi hal yang tidak diinginkan jika KPU tidak menindaklanjuti temuan tersebut.

BACA JUGA: Ada Video Surat Suara Tercoblos di Selangor, Bawaslu Minta KPU Hentikan Pencoblosan di Malaysia

BACA JUGA: Heboh Surat Suara Tercoblos, Kubu Prabowo Yakin Ada Kecurangan Sistematis

"Nanti jadinya pembangkangan sipil. Kemudian bisa saja terjadi kejadian tidak elok. Karena kan sekarang kekuatan imbang," ungkap dia.

Dia mengakui surat suara di Selangor tidak terlalu besar dibandingkan jumlah pemilih di Indonesia. Namun, temuan kasus itu membuat orang akan curiga kecurangan Pemilu 2019 terjadi di berbagai tempat.

BACA JUGA: Satu Lagi, Lembaga Riset Sebut Prabowo Unggul dari Jokowi

"Hanya begini, Selangor berapa sih total pemilihnya kalau dibandingkan pemilih seluruh Indonesia. Tetapi histerianya. Orang jadi curiga kejadian seperti itu bisa terjadi di mana-mana," pungkas dia.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghentikan proses pemungutan suara di Malaysia. Sebab, Bawaslu menemukan kasus surat suara tercoblos di Selangor, Malaysia.

BACA JUGA: Korsa Curiga Dubes Rusdi Kirana Terlibat

"Kami akan meminta KPU menghentikan pemungutan suara di Seluruh Malaysia," kata Fritz saat dihubungi awak media, Kamis (11/4).

Menurut Fritz, proses penghentian pemungutan suara bersifat sementara. Bawaslu mempersilakan KPU menyelesaikan persoalan surat suara tercoblos.

"Sampai semua jelas. Karena jelas ada kegiatan yang TSM (Terstruktur, Masif, dan Sistematis)," ungkap dia. (mg10/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Surat Suara Tercoblos di Malaysia, Hasto Singgung Upaya Mendelegitimasi Pemilu


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler