BRI Bantu Polisi Buru Bukti Penggelapan Emas Nasabah

Senin, 11 Maret 2013 – 22:38 WIB
JAKARTA - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terus berupaya menjaga kepercayaan nasabahnya. Karenanya bila bila ada karyawan BRI yang melakukan penyimpangan, maka perusahaan BUMN itu akan memberi sanksi.

"Kita akan tindak tegas pekerja kita bila terbukti bersalah," ujar Sekretaris Perusahaan BRI, Muhamad Ali melalui rilis ke JPNN, Senin (11/3). Hal itu dilakukan BRI, menanggapi kabar yang menyebutkan beberapa karyawan BRI terlibat penggelapan emas nasabah.
 
Terkait dugaan itu Ali berharap semua pihak dapat menghormati proses hukum yang dilakukan kepolisian dan menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah, sebelum ada titik terang perkara yang semestinya. Menurutnya, BRI akan membantu kepolisian dalam mencari bukti kasus dugaan penggelapan emas nasabah itu.

"Kita hormati proses hukum di kepolisian. Kita bantu dan dorong kepolisian mencari bukti-bukti, agar terang benderang siapa sebenarnya yang melakukan kesalahan," tuturnya.
 
Dijelaskan Ali, BRI telah melaporkan perkara yang sama ke Mabes Polri pada tanggal 5 Desember 2012 lalu dengan tanda bukti lapor nomor TBL/499/XII/2012/Bareskrim. Saat ini, perkembangan penangannya diteruskan ke Reskrimum Polda Metro Jaya.

Ali menambahkan, manajemen BRI tetap konsisten menyelenggarakan tata kelola perusahaan yang benar dan menjalankan best practice seketat mungkin guna menjaga kepercayaan nasabah. Meski demikian, pelayanan BRI tetap mengedepankan profesionalisme dan keramah tamahan kepada nasabah.
 
"Sebagai bukti tingginya kepercayaan nasabah, kami terus mengokohkan diri sebagai bank paling profitable secara nasional dalam tujuh tahun terakhir," sebut Ali.

Dari sisi aset, BRI menduduki peringkat ke dua, dengan jaringan terluas dan tersebar se-Indonesia. Saat ini, BRI merupakan bank dengan pemilik rekening terbesar secara nasional yakni sebanyak 42 juta rekening.
 
Seperti diketahui, penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menetapkan tiga  pegawai Kantor BRI di wilayah Jakarta Selatan sebagai tersangka penggelapan emas. Kasus itu berawal saat seorang nasabah berinisial RD menginvestasikan logam mulia seberat 51 kilogram atau senilai Rp 30 miliar melalui fasilitas "safety box".

Selanjutnya RD berencana melakukan fidusia menjadi gadai sehingga dilakukan pemeriksaan. Namun saat dilakukan pemeriksaan, ternyata ada perubahan fifik pada emas-emas milik RD itu. Berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti, penyidik kepolisian menduga ketiga pelaku menukarkan emas batangan milik RD. (chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Skandal Sprindik, Abraham Belum Digarap Komite Etik

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler