BRI Bidik Pasar Obligasi, Edukasi Pada Nasabah Private&Priority Banking Digenjot

Selasa, 02 November 2021 – 17:51 WIB
BRI menilai pasar obligasi berpotensi semakin atraktif. Foto: BRI

jpnn.com, JAKARTA - Bank Rakyat Indonesia menilai pasar obligasi berpotensi semakin atraktif. Terbukti, transaksi obligasi ritel melalui perbankan menunjukkan pertumbuhan yang positif.

Pasalnya, terjadi penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) atas bunga obligasi yang diperoleh investor menjadi 10 persen dari tarif sebelumnya 15 persen.

BACA JUGA: Peringatan Sumpah Pemuda BRI Gelar Vaksinasi Covid-19 Massal

Sebagai wujud apresiasi BRI kepada investor ritel, BRI sebagai mitra distribusi penjualan Surat Berharga Negara menyelenggarakan Webinar Private & Priority Banking bertema “Enhancing Bonds Transaction through Private Banking Services”.

Acara tersebut menghadirkan pembicara dari BRI Danareksa Sekuritas, DJPPR Kementerian Keuangan, Treasury Business BRI, Wealth Management BRI, Tax Consultan, dan Financial Planner pada Rabu (26/10).

BACA JUGA: Strategi BRI Pacu Komposisi Dana Murah

Dilakukan secara virtual, acara yang dihadiri lebih dari 400 peserta ini dibagi ke dalam 2 panel.

Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto mengatakan kepemilikan Surat Utang Negara (SUN) yang dimiliki oleh nasabah ritel BRI mengalami peningkatan sebesar 60,58 persen yoy atau mencapai Rp 83 triliun sampai dengan Kuartal III-2021.

BACA JUGA: BRI Jadi Best Private Bank for HNWIs Indonesia versi The Asset Triple A

Transaksi obligasi ritel rupiah per Agustus 2021 tercatat sebesar Rp 2,8 triliun, atau tumbuh 1,27 persen yoy. Sedangkan, untuk transaksi obligasi ritel USD per Agustus 2021 tercatat sebesar USD 246.3 miliar, atau tumbuh sebesar 113 persen yoy.

“Peningkatan porsi kepemilikan SUN oleh nasabah ritel mengindikasikan bahwa awareness masyarakat Indonesia terhadap investasi SUN cukup terjaga dan mengalami peningkatan”, ujar Catur.

Catur berharap dapat meningkatkan pemahaman nasabah-nasabah BRI terhadap diversifikasi investasi, risiko, serta ketentuan-ketentuan terbaru terkait transaksi obligasi.

“Melihat antusiasme segmen investor ritel di Indonesia, BRI berkomitmen untuk terus memberikan One Stop Financial Solution Services yang terintegrasi bagi segmen private & priority banking,” kata Catur.

Direktur Surat Utang Negara DJPPR Kementerian Keuangan Deni Ridwan menyebutkan sepanjang 2021 pemerintah telah menerbitkan enam SBN ritel dan akan ada satu penerbitan pada November 2021.

Hal itu, salah satunya untuk mewujudkan level playing field dan pendalaman pasar surat utang, Tarif PPh Pasal 4 ayat (2) UU PPh atas penghasilan bunga obligasi diturunkan dari yang sebelumnya 15 persen menjadi 10 persen.

Daya tarik lain dari SBN Ritel yaitu New Issuance Premium (NIP) yang lebih tinggi daripada SBN non ritel sebagai insentif bagi investor ritel.

Selain itu, pemerintah juga ingin memberikan kesempatan kepada lebih banyak investor untuk membeli SBN Ritel dengan menurunkan batas pemesanan per-investor dari Rp 3 miliar menjadi Rp 2 miliar.

Senior Advisor TaxPrime Robert Pakpahan menyebut pajak atas bunga obligasi sifatnya final dalam pengenaan PPh dengan tarif tunggal 10 persen untuk kupon atau diskonto.

Robert menambahkan objek pajak final tidak perlu digabungkan dengan penghasilan non final lainnya dan PPh final tidak dapat dikreditkan.

Kepemilikan instrumen obligasi wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan PPH OP Formulir 1170-IV bagian A Harta pada akhir tahun.

"Namun, penghasilan atas kupon atau diskonto wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan PPH OP Formulir 1170-III bagian A penghasilan yang dikenakan PPh final," kata Robert. (jpnn)

 

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
BRI   BBRI   obligasi   SUN   Investor Ritel   Ekonomi   nasabah   PPh  

Terpopuler