JAKARTA - PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) bekerjasama dengan Pemprov DKI Jakarta meluncurkan e-tax atau layanan penerimaan pembayaran pajak daerah secara online melalui layanan cash management. Layanan ini disediakan guna memudahkan warga ibu kota membayar pajak.
PemprovDKI Jakarta juga dapat manfaat dengan kerja sama layanan tersebut. Karena dapat melakukan penagihan pajak, aktivitas setoran, penghimpunan dana serta membantu implementasi good corporate governance (GCG), melakukan evaluasi, sekaligus monitoring efektivitas pendapatan pemerintah daerah dari pajak.
Sekretaris Perusahaan BRI Muhamad Ali di Jakarta, Jumat (18/1) menjelaskan, ruang lingkup kerjasama e-tax ini adalah penerimaan pembayaran pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir. Dengan adanya kerja sama ini, maka wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak secara online melalui fasilitas autodebet rekening BRI sebesar jumlah tagihan pajaknya.
"Wajib pajak cukup membuka rekening di BRI. Rekening giro untuk pelaku usaha berbadan hukum, dan rekening Britama bisnis untuk pelaku usaha belum berbadan hukum atau perorangan," katanya. Hingga saat ini, BRI bersama Dinas Pelayanan Pajak (DPP) Pemprov DKI Jakarta telah melakukan sosialisasi kepada 4.500 wajib pajak.
Muhamad Ali menambahkan, kerja sama semacam ini tidak hanya dilakukan dengan Pemprov DKI, tetapi juga dengan beberapa daerah lainnya. Misalnya untuk layanan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) Pemkot Bogor, Pemkot Depok, dan Pemkot Bekasi. (dri)
PemprovDKI Jakarta juga dapat manfaat dengan kerja sama layanan tersebut. Karena dapat melakukan penagihan pajak, aktivitas setoran, penghimpunan dana serta membantu implementasi good corporate governance (GCG), melakukan evaluasi, sekaligus monitoring efektivitas pendapatan pemerintah daerah dari pajak.
Sekretaris Perusahaan BRI Muhamad Ali di Jakarta, Jumat (18/1) menjelaskan, ruang lingkup kerjasama e-tax ini adalah penerimaan pembayaran pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir. Dengan adanya kerja sama ini, maka wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak secara online melalui fasilitas autodebet rekening BRI sebesar jumlah tagihan pajaknya.
"Wajib pajak cukup membuka rekening di BRI. Rekening giro untuk pelaku usaha berbadan hukum, dan rekening Britama bisnis untuk pelaku usaha belum berbadan hukum atau perorangan," katanya. Hingga saat ini, BRI bersama Dinas Pelayanan Pajak (DPP) Pemprov DKI Jakarta telah melakukan sosialisasi kepada 4.500 wajib pajak.
Muhamad Ali menambahkan, kerja sama semacam ini tidak hanya dilakukan dengan Pemprov DKI, tetapi juga dengan beberapa daerah lainnya. Misalnya untuk layanan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) Pemkot Bogor, Pemkot Depok, dan Pemkot Bekasi. (dri)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Investor Asing Borong Saham
Redaktur : Tim Redaksi