BRI Life Hadirkan Kirana, Inovasi Produk Asuransi Jiwa Berjangka

Sabtu, 24 Juni 2023 – 03:20 WIB
Para direksi BRI Life. Foto Yessy Artada/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Asuransi BRI Life kembali menghadirkan inovasi produk asuransi jiwa terbaru yakni Asuransi Proteksi Jiwa Terencana atau Kirana.

Kirana merupakan produk asuransi berjangka (term life insurance) yang memberikan perlindungan atas jiwa tertanggung dengan manfaat Uang Pertanggungan (UP), jika terjadi risiko meninggal dunia dalam masa asuransi.

BACA JUGA: Hingga Maret 2023, BRI Life Bayarkan Klaim Rp 1,31 Triliun

Anak perusahaan dari PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) ini sangat memahami pentingnya rasa aman dan nyaman bagi sebuah keluarga, melalui Kirana.

BRI Life menawarkan solusi untuk memberikan perlindungan yang terbaik bagi individu dan keluarga, dengan membuat perencanaan keuangan yang memberikan manfaat serta antisipasi atas  hal-hal tidak terduga yang tidak diharapkan.

BACA JUGA: RUPST 2023, Pegadaian Punya Direksi Baru

“Melalui Asuransi Kirana, kami menawarkan sebuah proteksi yang saling melengkapi dan melindungi  setiap keluarga, karena produk ini dirancang untuk menjamin kebutuhan perlindungan jiwa serta kestabilan finansial, sebagai bentuk dukungan kehidupan perorangan dan keluarga di masa depan," ujar Direktur Utama BRI Life Iwan Pasila.

Kirana merupakan Produk Bancassurance BRI Life, yang menawarkan solusi Uang Pertanggungan yang dapat dipilih sesuai kebutuhan, dengan proses akseptasi yang mudah (simplified underwriting) serta pembayaran Premi secara regular (tahunan).

BACA JUGA: BRI Life Torehkan Kinerja Positif Sepanjang 2022

Kirana  juga mempersyaratkan usia masuk untuk  pemegang Polis minimum adalah di usia 18 tahun , sementara usia masuk tertanggung,  minimum adalah  18 tahun dan maksimum 60 tahun dengan masa asuransi 5 tahun.

Sementara untuk klaim, nasabah bisa langsung menyerahkan dokumen klaim ke kantor layanan/ tenaga pemasar BRI Life, sesuai dokumen yang dipersyaratkan. 

Selanjutnya BRI Life melakukan verifikasi dokumen klaim dan nasabah akan menerima konfirmasi klaim untuk selanjutnya pembayaran manfaat diproses.

“Setiap nasabah akan mendapatkan manfaat sebesar 100% Uang Pertanggungan  (yang dapat dipilih hingga 500 Juta) atau santunan meninggal dunia dan pertanggungan asuransi berakhir," jelas Iwan.

Selain itu, nasabah juga akan mendapatkan manfaat lebih berupa potongan biaya premi sebesar 10% apabila memilih cara pembayaran seluruh premi tahunan dibayarkan dimuka (Payment in Advance off all Premium).

Terkait pembayaran Premi, dapat dilakukan melalui Virtual Account, Mass Debit dan metode pembayaran lain yang disediakan.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler