BRI tak Bebankan Iuran OJK pada Nasabah

Senin, 24 Februari 2014 – 16:41 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Bank Rakyat Indonesia (BRI) mengaku tak keberatan dengan adanya pungutan baru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebesar 0,03 persen, yang akan diterapkan mulai awal Maret 2014.

Direktur Keuangan BRI, Ahmad Baiquni menjamin bahwa iuran itu tidak akan dibebankan pada nasabah. BRI kata Ahmad, masih bisa mengatasi besaran iuran itu yakni menutupinya dengan aset yang dimiliki.

BACA JUGA: Bukukan Laba Bersih Rp 5,37 Triliun

“Apalagi iuran yang diminta pihak OJK terhitung kecil hanya 0,03 persen, jadi tidak akan menghambat aset perbankan kita. Ini aman,” ujar Baiquni di Jakarta, Senin (24/2).

Kendati begitu, pihaknya tetap menyiapkan strategi antisipasi untuk mengatasi hal itu, sebab bagaimanapun juga iuran itu akan menambah pengeluaran BRI.

BACA JUGA: MPM Bidik Tembus Sejuta Unit

"Pasti akan menambah biaya. Itu nantinya akan masuk ke BOPO (rasio efisiensi bank untuk mengukur beban operasional terhadap pendapatan operasional, red). Jadi kita akan mengatasi hal itu," pungkasnya.

Seperti diketahui, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) terkait penarikan iuran kepada seluruh industri keuangan, termasuk pasar modal, mulai 1 Maret 2014.

BACA JUGA: Bursa Waspadai Sinyal The Fed

Pada tahap awal, OJK akan mengenakan pungutan sebesar 0,03 persen dari aset perusahaan yang berada di bawah pengawasannya. Baik perbankan, lembaga keuangan nonbank, maupun perusahaan yang tercatat di pasar modal. (chi/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... AirAsia Kembali Gelar Kursi Promo Gratis Rp 0


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler