Brigadir DY Dipecat Akibat Mencabuli Anak di Bawah Umur

Selasa, 23 November 2021 – 11:22 WIB
Seorang anggota Satlantas Polresta Pontianak, Kalimantan Barat Brigadir DY dipecat atau PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) karena kasus pencabulan anak di bawah umur. (ANTARA/HO-Humas Polresta Pontianak)

jpnn.com, PONTIANAK - Brigadir DY, oknum anggota Satltantas Polres Pontianak dipecat dari dinas Polri. 

Brigadir DY dipecat akibat mencabuli anak di bawah umur di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar). 

BACA JUGA: Oknum Polisi Ini Nangis-Nangis Dipecat dari Polri, Videonya Viral, Begini Ceritanya

Kapolresta Pontianak Kota Kombes Andi Herindra menjelaskan upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Brigadir DY, dilakukan pada Senin (22/11). 

Hal itu menindaklanjuti Surat Keputusan Kapolda Kalbar Nomor Kep/523/X/2021, tanggal 27 Oktober 2021 tentang PTDH dari Dinas Polri terhadap personel Polresta Pontianak Kota atas nama Brigadir DY. 

BACA JUGA: 1 Bandar Narkoba yang Menabrak dan Melindas Iptu JM Diringkus 

Andi Herindra mengatakan pemberhentian terhadap personel Polresta Pontianak Kota itu sudah melalui proses cukup panjang. 

“Sudah melalui sidang Kode Etik Profesi Polri dengan keputusan PTDH,” kata Kombes Andi Herindra dalam keterangan tertulis di Pontianak, Selasa (23/11). 

BACA JUGA: Garap ABG Pelanggar Lalu Lintas di Hotel, Polantas Brigadir DY Ditetapkan jadi Tersangka

Menurut Andi Herindra, Brigadir DY telah melanggar Pasal 7 Ayat 1 huruf B, Pasal 10 Huruf F dan Pasal 11 Huruf C Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri Juncto Pasal 13 Ayat 1 dan Pasal 14 Ayat 1 Huruf B Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Kombes Andi Herindra mengatakan tidak ada satu orang pun pimpinan yang menghendaki kehilangan anggotanya apa lagi dengan proses PTDH. 

“Namun, karena pertimbangan dan keputusan pimpinan, serta sebagai langkah konkret komitmen Polri untuk menegakkan hukum kepada siapa saja termasuk kepada anggota yang melakukan tindak pidana, ini semua harus dilakukan," ujarnya.

Sebagai pimpinan tertinggi di Polresta Pontianak Kota, Andi mengingatkan semua semua personel Polresta Pontianak untuk meminimalkan pelanggaran sekecil apa pun.

"Ini saya harap adalah kejadian terakhir. Jangan sampai ada lagi anggota yang di-PTDH,” harap Andi. 

Sebagai insan penegak hukum, kata dia, Polri dituntut untuk selalu berbuat yang terbaik kepada masyarakat, memberikan contoh yang baik. 

“Bukan  sebagai pelaku pelanggaran, bahkan tindak pidana," katanya.

Kasus dugaan pencabulan oleh DY berawal dari salah seorang pelanggar lalu lintas yang kemudian dibawa ke Pos Polisi. 

Kemudian, korban dibawa ke hotel, dan terjadilah pencabulan terhadap korban, yang belakangan diketahui masih berstatus anak di bawah umur. (antara/jpnn) 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler