jpnn.com, MATARAM - Perkara dugaan rudapaksa terhadap seorang mahasiswi berinisial PU (20) di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Brigadir TO, segera masuk persidangan.
Asisten Intelijen Kejati NTB I Wayan Riana mengatakan penuntut umum kini sedang menyusun surat dakwaan sebagai kebutuhan registrasi di pengadilan menyusul langkah penyidik kepolisian yang telah melimpahkan tersangka dan barang bukti atau tahap dua pada Kamis (14/3).
BACA JUGA: Pelaku Pemerkosaan di Aceh Barat Dihukum 154 Cambuk
"Iya, Kamis (14/3) kemarin, tahap duanya di Kejari Mataram. Jadi, dalam waktu dekat ini sidangnya, untuk kebutuhan itu sedang disiapkan surat dakwaan," kata Riana.
Terkait dengan keberadaan Brigadir TO, dia memastikan penuntut umum melanjutkan penahanan di Rutan Polda NTB.
BACA JUGA: Kasus Pemerkosaan & Pelecehan Seksual Mendominasi Perkara di Mahkamah Syarâiyah Nagan Raya
Penahanan tersebut berada di bawah pengawasan khusus Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTB mengingat Brigadir TO adalah anggota Polri yang berperkara.
"Penahanan lanjut di Rutan Polda NTB," ujarnya.
BACA JUGA: Terbukti Melakukan Pemerkosaan, Dani Alves Divonis 4,5 Tahun Penjara
Dalam kelengkapan berkas perkara, penyidik telah menemukan sedikitnya dua alat bukti yang menguatkan dugaan Brigadir TO melakukan rudapaksa terhadap korban.
Alat bukti tersebut berupa hasil visum dari rumah sakit dan keterangan rekan-rekan korban yang pernah bersitegang dengan Brigadir TO karena telah berbuat tidak senonoh terhadap korban.
Selain itu, penyidik juga sudah mendengarkan pendapat hukum dari ahli akademisi yang menyimpulkan bahwa pengakuan Brigadir TO terkait perbuatan di kamar indekos korban pada 24 November 2023 karena alasan saling suka itu tidak benar. (Antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penyidikan Pemerkosaan Disabilitas di Lutim Penuh Kejanggalan, Kantor Polisi Didemo Keluarga Korban
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga