Brigjen Andi: Ada 6 Calon Tersangka Penganiayaan Muhammad Kece

Sabtu, 25 September 2021 – 18:23 WIB
Foto Dokumentasi - Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam (kiri) bersama Dirtipidum Bareskrim Brigjen Pol Andi Rian R Djajadi (kanan). ANTARA Foto/Reno Esnir/rwa

jpnn.com, JAKARTA - Penyidikan kasus dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kece menunjukkan kemajuan. 

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyatakan ada enam calon tersangka penganiayaan terhadap Muhammad Kece

BACA JUGA: Muhammad Kece Dihajar Napoleon, Garda Mahasiswa Minta Polri Tegas

Andi Rian Djajadi mengatakan pihaknya telah melakukan pra-rekonstruksi. 

Menurutnya, pra-rekonstruksi dilakukan sebagai penyesuaian antara fakta yang di lapangan dengan hasil berita acara pemeriksaan saksi serta calon tersangka.

BACA JUGA: Reaksi Pendeta Saifuddin soal Maman Hanya Pegang Kerah Muhammad Kece, Terserah!

Jenderal bintang satu itu menambahkan pra-rekonstruksi dihadiri enam calon tersangka, sedangkan Muhammad Kece selaku korban atau pelapor tidak dihadirkan.

"Pra-rekonstruksi sudah dilaksanakan malam tadi, dihadiri saksi kejadian dan calon tersangka," ungkap Brigjen Andi Rian saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (25/9). 

BACA JUGA: Polri Usut Kelalaian Petugas Jaga dalam Insiden Penganiayaan M Kece

Dia menambahkan setelah pra-rekonstruksi, pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka penganiayaan terhadap Muhammad Kece. “

Tunggu saja hasil gelar perkaranya minggu depan," ujarnya.

Saat ditanyakan apakah Irjen Napoleon Bonaparte salah satu yang akan ditetapkan sebagai tersangka, Brigjen Andi menjawab, “Tunggu saja minggu depan.” 

Sebagaimana diketahui, Muhammad Kosman alias Muhammad Kece ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Polri bersama Polda Bali di tempat persembunyiannya usai video penghinaan terhadap simbol agama viral di media sosial.

Penangkapan itu berlangsung di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Selasa (24/8) pukul 19.30 WIB.

Usai ditangkap, Kece lalu diterbangkan ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan di Rutan Bareskrim Polri pada Rabu (25/8).

Setelah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, M. Kece lantas ditahan selama 20 hari terhitung dari tanggal 25 Agustus sampai 13 September 2021. Hingga kini, masa penahanannya diperpanjang.

Tersangka M Kece, disangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 a Ayat 2, dapat juga dijerat dengan peraturan lainnya yang relevan yakni Pasal 156 a KUHPidana tentang Penodaan Agama, ancaman hukuman enam tahun penjara.

Pada malam isolasi di Rutan Bareskrim Polri, Kamis (26/8), Muhammad Kece mendapat penganiayaan yang dilakukan oleh sesama tahanan. Selain dipukuli, pelaku juga melumuri wajah dan badannya dengan tinja (kotoran manusia).

Kece membuat laporan polisi dengan nomor LP 0510/VIII/2021/Bareskrim.Polri, di mana dalam laporan tersebut nama Irjen Pol. Napoleon Bonaparte sebagai terlapor. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler