jpnn.com, JAKARTA - Brigjen Purn Achmadi terpilih sebagai Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2024-2029.
Pemilihan dilakukan seusai LPSK melakukan musyawarah sehari setelah tujuh anggota diambil sumpah di hadapan Presiden Jokowi
BACA JUGA: LPSK Harus Menjadi Rumah Berlindung Bagi Pencari Keadilan
"Dari presiden disebutkan penetapan Ketua LPSK 1 x 24 jam sejak dipilih sebagai anggota LPSK kemarin. Tadi pagi kami musyawarah dan memilih Brigjen Pol Purn Dr Achmadi sebagai ketua, sedangkan 6 lainnya wakil," kata Sekretaris Jenderal LPSK Noor Sidharta, saat konferensi pers di LPSK, Jakarta Timur, Kamis (16/5).
Pemilihan ketua LPSK dilakukan melalui musyawarah dan mufakat, lalu Achmadi terpilih sebagai ketua periode 2024-2029.
BACA JUGA: Alasan LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo
"Alhamdulillah hari ini tidak perlu voting. Pimpinan terpilih melalui mufakat jadi menentukan pilihan masing-masing," kata Noor Sidharta.
Adapun keenam pimpinan LPSK yang menjadi Wakil Ketua LPSK periode 2024-2029, yakni Iur Anton PS Wibowo, Sri Suparyati, Susilaningtias, Wawan Fahrudin, Mahyudin, dan Sri Nurherwati.
BACA JUGA: LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo, Ini Alasannya
Sebelumnya, sebanyak tujuh orang resmi menjadi anggota LPSK pada Rabu (15/5/2024), seusai mengucapkan sumpah atau janji di Istana Negara, Jakarta Pusat di hadapan Presiden Jokowi.
Pemilihan ini tertuang Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang dibacakan oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kemensetneg Nanik Purwanti. (mcr8/jpnn)
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Kenny Kurnia Putra