Brigjen Ramadhan Beberkan Tugas Baru Raden Brotoseno, Ternyata

Kamis, 02 Juni 2022 – 23:58 WIB
Ilustrasi polisi. Foto: JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKBP Raden Brotoseno tak dipecat dari Polri meskipun telah menjalani hukuman sebagai narapidana korupsi.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan saat ini, Brotoseno bertugas di Divisi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK) Polri.

BACA JUGA: Polda Metro Jaya Siapkan 1.778 Personel untuk Amankan Pergelaran Formula E

"Dia sekarang diperbantukan di DivTIK Polri," kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Kamis (2/6).

Namun, Brotoseno tak lagi menjadi penyidik, tetapi hanya bertugas sebagai staf biasa.

BACA JUGA: Pernyataan Terbaru Kombes Zulpan soal Heboh Fahri si Calon Bintara Polri, Oalah

Ramadhan tak menjelaskan secara detail sejak kapan Brotoseno resmi kembali ke Polri.

Ramadhan mengatakan informasi mengenai eks penyidik KPK itu masih dikumpulkan.

BACA JUGA: Interpol Terbitkan Yellow Notice Pencarian Anak Ridwan Kamil, Irjen Dedi Bilang Begini

"Sejak kapan belum tahu. Nanti saja," kata Ramadhan.

Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo membeberkan sejumlah pertimbangan, sehingga Brotoseno tak dipecat.

Irjen Ferdy Sambo menegaskan Brotoseno hanya dikenai sanksi demosi dengan dipindatugaskan jabatan sesuai hasil sidang kode etik profesi.

Ferdy Sambo mengatakan sidang Komisi Kode Etik Profesi mempertimbangkan beberapa hal.

Di antaranya, Brotoseno telah menjalani masa hukuman 3 tahun 3 bulan.

Adapun putusan Pengadilan Negeri Tipikor memvonis Brotoseno 5 tahun karena berkelakuan baik selama menjalani hukuman di Lapas.

Di sisi lain, AKBP Raden Brotoseno menerima keputusan Sidang KKEP dimaksud dan tidak mengajukan banding.

"Adanya pernyataan atasan AKBP R. Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian," kata Ferdy Sambo.

AKBP Raden Brotoseno dinyatakan bersalah dan divonis lima tahun penjara dan denda Rp 300 juta atas kasus korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat.

Dengan putusan itu, AKBP Raden menjalani masa penahanan sejak 2017.

Dia kemudian bebas bersyarat sejak Februari 2020, dan bebas murni pada akhir September 2020.

Dia bebas lebih cepat karena mendapat program pembebasan bersyarat.

Selain itu, AKBP Raden juga menerima remisi 13 bulan 25 hari. (cr3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... AKBP Brotoseno Tak Dipecat, Sementara Pinangki Sirna Malasari Disikat


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler