Brigjen Ramadhan Ungkap Alasan Ferdinand Hutahaean Ditahan Setelah Diperiksa 11 Jam

Selasa, 11 Januari 2022 – 05:42 WIB
Brigjen Ramadhan mengungkap alasan penyidik Bareskrim Polri langsung menahan Ferdinand Hutahaean. Ilustrasi Foto: Ricardo/dokumentasi JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penyidik punya alasan tersendiri menahan Ferdinand Hutahaean setelah dijadikan tersangka pada Senin (10/1) malam.

Dia menyebutkan ada dua alasan penyidik menahan Ferdinand.

BACA JUGA: Bareskrim Resmi Tetapkan Ferdinand Hutahaean Jadi Tersangka, Langsung Ditahan

"Pertama alasan subjektif, dikhawatirkan melarikan diri, dikhawatirkan mengulangi perbuatan lagi, dan dikhawatirkan menghilangan barang bukti,” sebut Brigjen Ramadhan kepada wartawan, Senin (10/1) malam.

Kemudian, alasan kedua penyidik menahan eks politikus Partai Demokrat itu karena ancaman hukumannya di atas lima tahun.

BACA JUGA: Ferdinand Hutahaean Resmi Berstatus Tersangka Kasus Ujaran Kebencian

Diketahui, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa Ferdinand sebagai terlapor dan sejumlah saksi hingga ahli.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 17 saksi dan 21 ahli, termasuk saksi terlapor suadara FH,” kata mantan Kapolres Palu itu.

BACA JUGA: Komentar Pedas Roy Suryo Soal Alasan Ferdinand Mengaku Sakit Saat Unggah Twit Allah Lemah

Menurut Ramadhan, penetapan tersangka baru saja dilakukan setelah penyidik menggelar perkara.

Sebab, hal ini dilakukan setelah pemeriksaan terhadap Ferdinand rampung.

“Telah dilakukan pemeriksaan terhadap FH sebagai saksi tadi pagi ya dari jam 10.30 sampai dengan 21.30. Lalu dilakukan gelar perkara,” kata Ramadhan.

Usai ditetapkan tersangka setelah diperiksa 11 jam, Ferdinand langsung ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri.

“Setelah dilanjutkan ke proses penetapan tersangka, penyidik melakukan proses penangkapan dan dilanjutkan penahanan,” tegas Ramadhan.

Dalam kasus ini, Ferdinand dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 14 Ayat 1 dan 2 tentang Peraturan Hukum Pidana, UU Nomor 1 tahun 1946, kemudian Pasal 45 Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) tentang UU ITE. 

“Ancamannya secara keseluruhan selama sepuluh tahun penjara,” pungkas Ramadhan. (cuy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler