Brigjen Slamet Putuskan Status Hukum Bripda Randy, Begini Nasibnya

Minggu, 05 Desember 2021 – 10:15 WIB
Ilustrasi polisi. Foto: JPNN

jpnn.com, SURABAYA - Wakapolda Jawa Timur Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo menyatakan bahwa pihaknya menetapkan anggota Polres Pasuruan Bripda Randy Bagus sebagai tersangka kasus dugaan aborsi.

Randy juga dinyatakan melanggar kode etik kepolisian.

BACA JUGA: Darwin Dianiaya, Lalu Dibakar Hidup-Hidup

Status hukum itu merupakan hasil penyelidikan kasus bunuh diri mahasiswi Novia Widyasari Rahayu yang ditemukan tewas di dekat makam ayahnya, Dusun Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Kamis (2/12).

"Sudah melakukan tindakan aborsi bersama," kata dia dalam konferensi pers, Minggu (5/12).

BACA JUGA: 4 Fakta Seputar Kasus Bripda Randy Terkait Kematian Novia Widyasari

Slamet mengatakan bahwa pihaknya juga menemukan hubungan antara Novia dan Randy Bagus.

Selama pacaran sejak Oktober 2019 hingga 2021, Randy dua kali menyuruh Novia untuk melakukan aborsi.

"Yang mana dilaksanakan pada Maret 2020, Agustus 2021," katanya.

Oleh karena itu, Randy dijerat dengan Pasal 348 juncto Pasal 55 KUHP tentang Sengaja Menggugurkan Kandungan atau Mematikan Janin.

Untuk profesinya sebagai polisi, Randy dianggap melanggar Pasal 7 dan Pasal 11 Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik. (tan/jpnn)


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler