Brimob Turun Tangan Menangkap Supriadi, Bos Rahman Masih Diburu

Senin, 12 September 2022 – 04:49 WIB
Brimob Polda Kalimantan Utara menangkap seorang penambang emas liar bernama Supriadi (tengah) di Jalan Trans Provinsi Kaltara, Kecamatan Sekatak Buji, Kabupaten Bulungan pada Jumat (9/9). ANTARA/HO - Brimob Polda Kaltara.

jpnn.com, TARAKAN - Supriadi ditangkap Brimob Polda Kalimantan Utara di Jalan Trans Provinsi Kaltara, Kecamatan Sekatak Buji, Kabupaten Bulungan pada Jumat (9/9).

Supriadi merupakan penambang emas liar yang selama ini diburu polisi.

BACA JUGA: Yang Pernah Berhubungan dengan Karyawan Konter Hp Ini Siap-Siap Saja, Polisi Sudah Bergerak

"Pada hari Jumat (9/9) sekitar pukul 13.30 WITA personel Intel Satuan Brimob Polda Kaltara memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah kontrakan sering dijadikan tempat transaksi tindak pidana jual beli emas ilegal," kata Kasi Intel Satuan Brimob Polda Kaltara Ipda Moedji Santoso, Minggu.

Selanjutnya pada pukul 14.30 WITA personel Brimob dengan dipimpin Moedji menuju ke rumah kontrakan di Desa Sekatak Buji.

BACA JUGA: Perempuan PNS Bikin Geger Gedung Wakil Rakyat, Mobil Terparkir di Basemen

"Tersangka langsung kami tangkap," katanya.

Adapun barang bukti yang diamankan, di antaranya emas dengan berat sekitar 58 gram, uang tunai Rp 16.100.000, satu unit timbangan digital, air keras sebanyak 30 liter, dan satu telepon genggam.

Dari hasil interogasi yang dilakukan tersangka Supriadi mengaku melakukan pembelian emas dari tambang liar dimulai pada bulan Juni 2022 sampai dengan saat ini.

Tersangka Supriadi dan temannya bernama Asdar memiliki donatur bernama Rahman yang berdomisili di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Asdar yang berdomisili di Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan sebagai koordinator lapangan yang dipercayakan oleh Rahman.

Dalam sistem pembelian emas dari tambang liar tersebut Supriadi menerapkan sistem kontrak per minggu dengan anggaran yang diberikan dari Rahman melalui Asdar sekitar Rp 300 juta sampai Rp 900 juta.

"Satuan Brimob Polda Kaltara membawa tersangka Supriadi ke Tanjung Selor untuk diserahkan ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Kaltara guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," kata Moedji.

Supriadi melanggar Undang-Undang Republik Indonesia No 03 Tahun 2020 tentang Minerba pasal 161. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler