Brimob Turunkan Paksa 5 Drone Ilegal di Sirkuit Mandalika

Jumat, 11 Februari 2022 – 02:58 WIB
Ilustrasi drone. Foto: ridho/Jpnn

jpnn.com, LOMBOK - Pasukan Brimob menurunkan paksa lima drone yang berkeliaran di kawasan Sirkuit Mandalika, Lombok, NTB.

Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Artanto petugas menurunkan pesawat nirawak itu dengan anti-drone jammers.

BACA JUGA: Kompol Lucky dan 12 Anggota Polsek Setiabudi Dicopot, Kombes Zulpan Angkat Bicara

"Sesuai aturan yang telah disepakati pihak ITDC dan lainnya, 'drone' liar atau ilegal yang tanpa izin dari pihak penyelenggara MotoGP tidak diperbolehkan terbang, ditakutkan mengganggu jalannya 'race'," kata Artanto.

Artanto pun mengimbau kepada warga atau pengunjung untuk tidak menerbangkan drone di sekitar sirkuit.

BACA JUGA: Pelarian Polwan Cantik Briptu C Berakhir di Hotel Jakarta Selatan, Hemm

Hal itu dikhawatirkan mengganggu kegiatan tes pramusim yang akan mulai berlangsung hari ini, Jumat sampai Minggu (11-13/2).

"Sebelumnya kami sudah imbau dan bina mereka untuk jangan melakukan hal itu. Apabila dilakukan lagi, kami akan melakukan tindakan," ujarnya.

BACA JUGA: Marquez Beri Ciuman Kepada Fan Wanita, Heboh! Netizen: Ajak Balap Liar, Mbak

Alat anti-drone jammers ditempatkan di sekitar Sirkuit Mandalika bersama dengan tim siaga dari Korps Brimob Polri.

Alat tersebut dapat mendeteksi keberadaan drone yang terbang dengan jarak dua kilometer di sekitar areal sirkuit.

Dia pun mengingatkan bahwa penerbangan drone kini sudah memiliki dasar hukum.

Hal itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

"Dalam aturan tersebut, ada sanksi hukum pidana dan denda bagi yang melanggar," katanya.

Selain larangan kepada warga, ITDC juga telah meminta tim pengamanan dari TNI-Polri untuk tidak menerbangkan drone, kecuali ada izin dari pihak penyelenggara. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lihat Gaya Sandiaga Uno Saat Tunggangi Motor Milik Fabio Di Giannantonio di Mandalika


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler