Bripka BT Sudah Tidak Layak Sebagai Anggota Polri

Kamis, 27 Januari 2022 – 15:05 WIB
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i. ANTARA/Firman

jpnn.com, BANJARMASIN - Upaya banding Bripka BT ditolak Komisi Kode Etik Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Kalsel dan Bidang Hukum (Bid Kum) Polda Kalsel.

Bripka BT, oknum Polresta Banjarmasin pelaku asusila terhadap seorang mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) di Kalimantan Selatan.

BACA JUGA: Kombes Sabana Menunduk, Meminta Maaf, Tegaskan Bripka BT Sudah Dipecat

Atas putusan, Bripka BT akan dilakukan Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.

"Kemarin dilaksanakan sidang banding. Hasilnya sesuai rekomendasi sidang pertama yang bersangkutan diberhentikan tidak dengan hormat," kata Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i di Banjarmasin, Kamis.

BACA JUGA: Pintu Kamar Dikunci, SS Lagi Memperkosa Pacarnya

Selanjutnya Polda Kalsel mengagendakan upacara pelepasan yang bersangkutan dalam rangka penjatuhan sanksi PTDH secara resmi.

Terkait reaksi dari sejumlah pihak yang menyoroti proses hukum Bripka BT, Rifa’i menilai hal tersebut adalah hak masyarakat.

BACA JUGA: Penjambret yang Dibakar Massa di Palembang Ternyata Masih Hidup

"Polri sudah tegas setiap pelanggaran pasti ada sanksinya. Begitu juga dalam kasus ini, yang bersangkutan dipecat karena dinilai sudah tidak layak sebagai anggota Polri," kata Kombes Rifa’i.

Pada proses hukum pidana umum, Bripka BT telah divonis bersalah melakukan tindak pidana asusila seperti yang dimaksud dalam Pasal 286 KUHP tentang Persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya sedang diketahuinya perempuan itu pingsan atau tidak berdaya.

Majelis hakim yang diketuai Moh Yuli Hadi pada 11 Januari 2022 menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun enam bulan. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Polri   Polisi   Bripka BT   PTDH   Polda Kalsel  

Terpopuler