Bripka RHL Dipecat, Lihat Penampilannya saat Berhadapan dengan Irjen Panca

Kamis, 23 Desember 2021 – 11:09 WIB
Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak mencopot seragam Bripka RHL saat upacara PTDH yang digelar di aula Tri Brata Polda Sumut, Rabu (22/12). Foto: Dok Polda Sumut

jpnn.com, MEDAN - Kapolda Sumatera Utara Irjen Panca Putra Simanjuntak memecat Bripka RHL sebagai anggota Polri.

Bripka RHL dipecat dalam upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang digelar di aula Tri Brata Polda Sumut, Rabu (22/12) sore.

BACA JUGA: Irjen Panca Pecat 28 Polisi, Termasuk Bripka RHL Pencabul Istri Tahanan, Bajunya Dicopot

Selain memecat Bripka RHL, jenderal bintang dua itu juga memecat 27 personel polisi lainnya.

Mereka dipecat karena terbukti melakukan pelanggaran, seperti disersi, terlibat narkoba, menjual barang bukti tangkapan, dan kasus pencabulan.

BACA JUGA: Perintah Tegas Irjen Panca Putra untuk Bawahannya, Tolong Disimak, Penting

Awalnya, Irjen Panca Putra membacakan Surat Keputusan pemberhentian sebagai anggota Polri terhadap personel tersebut.

Bripka RHL tampak hadir dalam upacara tersebut.

BACA JUGA: Timnas Indonesia vs Singapura: 4 Poin Pernyataan Shin Tae Yong, Insiden Menit ke-77

Irjen Panca terlihat melepas seragam dan atribut polisi yang dikenakan Bripka RHL.

Lalu, bagaimana perjalanan kasus Bripka RHL yang berujung pada pencopotannya sebagai anggota polri?.

Bripka RHL merupakan penyidik di Polsek Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.

Dia dipecat karena mencabuli istri seorang tahanan narkoba berinisial MU, 19.

Korban saat itu sedang dalam kondisi hamil.

Atas kasus itu, Bripka RHL kemudian dilaporkan oleh korban ke Bid Propam. Dia bersama lima oknum Polsek Kutalimbaru lainnya lalu menjalani sidang disiplin di Propam Polrestabes Medan.

Mereka, yakni Aiptu DR, Aipda SDB, Aipda HKR, Aiptu HG, Aipda SP, dan Bripka RHL.

Tidak hanya keenam anggota Polsek Kutalimbaru itu yang diproses.

Dalam kasus ini, Kapolsek Kutalimbaru AKP Henry Surbakti dan Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru IPDA Syafrizal juga dicopot.

Keduanya dijatuhi hukuman mutasi bersifat demosi dan penundaan pendidikan selama satu tahun dan gaji berkala.

Setelah menjalani sidang disiplin, Bripka RHL lalu menjalani sidang kode etik di Bid Propam Polda Sumut. 

Berdasarkan putusan Majelis Kode Etik Propam Polda Sumut, Bripka RHL direkomendasikan untuk dipecat. 

Kapolda Sumut Irjen Panca menegaskan akan menindak tegas anggotanya yang melanggar hukum, apalagi sampai melecehkan istri tahanan dengan mengatasnamakan jabatan. 

"Ini tidak boleh dibawa, dilakukan oleh seorang anggota Polri. Dia harus tunjukkan anggota Polri yang bisa melindungi masyarakat," kata Mantan Kapolda Sulawesi Utara itu beberapa waktu lalu.

Irjen Panca berharap agar pemecatan terhadap para personel tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi personel lainnya.

"Mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran kepada anggota saya semuanya dan sebagai bentuk akuntabilitas dan pertanggungjawaban saya kepada masyarakat," ujarnya. (mcr22/jpnn)

 

 


Redaktur : Soetomo
Reporter : Finta Rahyuni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler