Briptu MAR Eks Ajudan Wakapolres Dompu Tersangka Pengedar Narkoba

Selasa, 23 Agustus 2022 – 20:21 WIB
Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto soal kasus Briptu MAR. Foto: ANTARA/Dhimas B.P.

jpnn.com, MATARAM - Penyidik Polres Dompu, NTB telah menetapkan Brigadir Polisi Satu atau Briptu MAR (27) tersangka peredaran narkoba.

Briptu MAR merupakan mantan ajudan wakapolres Dompu yang ditangkap polisi dari Satresnarkoba Polres Dompu.

BACA JUGA: Penelusuran Dahlan Iskan soal Skema Kaisar Sambo

Penetapan Briptu MAR tersangka disampaikan Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto di Mataram, Selasa (23/8).

"Iya, berdasarkan hasil penyidikan, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan narkotika," kata Artanto.

BACA JUGA: Irjen Fadil Imran Ikuti Arahan Kapolri, Singgung soal Judi

Tersangka Briptu MAR dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

"Penyidik sudah melakukan penahanan," ujar perwira menengah Polri itu.

BACA JUGA: Seusai Menggerebek Anggota DPRD, Kasat Narkoba Polres Kuansing Diperiksa Paminal, Oalah

Briptu MAR ditangkap setelah terlibat bisnis gelap narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti sekitar 91 gram.

Detik-Detik Penangkapan Briptu MAR

Keterlibatan Briptu MAR diketahui tim Satres Narkoba Polres Bima setelah menangkap terduga pengedar narkoba di wilayah Kilo, Kabupaten Dompu.

Kasus itu dikembangkan polisi dengan menangkap pria, CA di Kabupaten Bima dengan barang bukti belasan klip plastik berisi sabu-sabu.

Kepada polisi, CA mengaku mendapatkan barang dari oknum polisi Briptu MAR.

BACA JUGA: Analisis Skandal Cinta Terlarang Berawal dari Ucapan Putri Candrawathi, Begini

Tim pun menyusun strategi agar terjadi transaksi antara CA dengan Briptu MAR.

Dengan strategi itu, polisi menangkap Briptu MAR saat bertransaksi narkoba dengan CA.

Briptu MAR yang merupakan anggota Satuan Intelijen Keamanan (Satintelkam) Polres Dompu ditangkap dengan barang bukti 91 gram sabu-sabu.

Kombes Artanto menyebut Briptu MAR juga dijerat Pasal 127 huruf a UU Narkotika lantaran hasil tes urinenya positif mengonsumsi sabu-sabu.

"Tidak ada anggota Polri yang kebal hukum. Kalau memang terbukti, harus ditindak tegas secara hukum," ucap Kombes Artanto. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler