jpnn.com, MADIUN - Dua anggota Polres Madiun Kota bernama Briptu Rosy Wira Buana dan Aiptu Sunardi dipecat secara tidak hormat dari institusi Polri. Kedua oknum polisi tersebut dipecat karena terbukti melakukan pelanggaran berat dan kode etik kepolisian.
Polres Madiun Kota mengungkap Briptu Rosy dipecat karena terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu-sabu. Rosy telah dijatuhi hukuman pidana empat tahun penjara dan membayar denda Rp800 juta subsider 2 bulan penjara.
BACA JUGA: Eksekutor Pembunuhan Hakim Jamaluddin Buang Barang Bukti ke Sungai
Sedangkan Sunardi yang sebelumnya menjabat sebagai Banit Satsabhara Polres Madiun Kota itu dipecat karena tidak berangkat dinas selama 449 hari kerja selama berturut-turut, terhitung sejak 21 Juni 2016 hingga 11 April 2018.
Proses pemecatan kedua oknum anggota polisi ini dilakukan dengan penyerahan foto dari Paminal kepada Kapolres Madiun Kota AKBP Raden Bobby Aria Prakasa.
BACA JUGA: Berita Duka, Ahmad Gus Meninggal Dunia Secara Mengenaskan
Kapolres berharap pemecatan secara tidak hormat tersebut diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi personel polisi lainnya.
Sebab, Polri tidak akan melindungi anggotanya yang melanggar hukum, dan akan menindak tegas siapapun yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana.
BACA JUGA: Pelaku Curanmor Dihakimi Massa Jadi Kayak Begini
"Dengan berat hati kami berhentikan secara tidak hormat Briptu Rosy Wira Buana dan Aiptu Sunardi atas tingkah laku yang tidak mencerminkan tindakan Polri," kata AKBP Bobby saat memimpin upacara pemberhentian di Mapolres Madiun Kota, sebagaimana dilansir Madiun Pos, Jumat (17/1/2020).
Bobby menegaskan siapa saja anggota yang melanggar kode etik maupun tidak disiplin akan dihukum. Sedangkan anggota yang berprestasi pasti mendapatkan penghargaan.
BACA JUGA: Polisi Tak Beri Ampun, Anom Langsung Ditembak di Bagian Dada
"Saya berharap pemberhentian secara tidak hormat ini menjadi contoh bagi personel lainnya," kata AKBP Bobby.(*)
Jokowi: ZEE Bisa Dimasuki Siapapun
Redaktur & Reporter : Budi