BRTI Polisikan 9 Operator Seluler

Rabu, 22 Februari 2012 – 19:49 WIB
JAKARTA - Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Syukri Batubara menegaskan ada tiga perusahaan conten provider (CP) yang selama ini beroperasi di Indonesia tanpa mengantongi izin operasional dari BRTI, yaitu Extent Media, Lintas Inti Makmur dan Planet Evillage Pte.

Ketiga perusahaan CP tersebut itu, menurut Syukri, meski sudah jelas-jelas melanggar undang-undang (UU), BRTI tidak dapat menindaknya karena aspek penindakan. Sebab, menurut Permen Nomor 1 tahun 2009, BRTI sama sekala tidak diberi kewenangan menindak.

"BRTI, sesuai dengan Permen tersebut tidak bisa menindak, kami hanya bisa melaporkannya ke Mabes Polri dan itu sudah kami lakukan," kata Syukri Batubara, dalam rapat dengan pendapat (RDP) dengan Panja Pencurian Pulsa Komisi I DPR, dipimpin Ketua Panja Tantowi Yahya, di gedung Nusantara II, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (22/2).

Selain melaporkan tiga perusahaan CP tersebut di atas, lanjut Syukri, BRTI juga sudah melaporkan sembilan perusahaan operator ke Mabes Polri karena bekerjasama dengan dengan CP yang tidak berizin dari BRTI dalam memnyelenggarakan jasa pesan premium.

Kesembilan perusahaan telekomunikasi tersebut adalah PT Bakrie Telecom, PT Huchison Telecomunication, PT Indosat, PT Mobil-8 Telecom, PT Natrindo Telepon Selular, PT Smart Telecom, PT Telekomunikasi Indonesia, PT Telkomsel dan PT XL Axiata.

"Terhadap sembilan perusahaan operator tersebut BRTI menemukan indikasi sulitnya proses unreg pada pengguna yang dilakukan ole CP maupun layanan VAS-RBT (Ring Back Tone)," ungkap Syukri Batubara.

Ditambahkan, BRTI sudah mengeluarkan peringatan tertulis dan kewajiban memberikan ganti-rugi sesuai peraturan perundang-undangan dan penghentian kerjasama dengan CP yang tidak berizin. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bos Apple Jawab Pesaing dan Isu Tenaga Kerja

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler