BSU Tahap II Cair Minggu Ini, Cek Caranya di Sini

Senin, 19 September 2022 – 13:14 WIB
Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap II segera disalurkan pemerintah pada pekan ini. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap II segera disalurkan pemerintah pada pekan ini.

Dipantau dari akun resmi @kemnaker ada 2.406.915 data penerima BSU yang akan mendapatkan dana tunai sebesar Rp 600 ribu.

BACA JUGA: BSU Tahap Dua Cair Pekan Depan, Cek Cara dan Syaratnya!

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan saat ini tengah melakukan proses verifikasi dan validasi data.

Proses itu dilakukan dengna cepat dan tepat.

BACA JUGA: Beredar Permintaan Pengisian Data BSU di Medsos, Kemnaker: Hoaks

"Diharapkan dapat dirasakan manfaatnya secara luar untuk buruh dan pekerja," tulis BMKG.

Berikut cara cek penerima BSU tahap dua 2022 dikutip dari laman resmi Kemnaker:

1. Masuk ke dalam situs bsu.kemnaker.go.id.

2. Melengkapi data diri kemudian aktivasi akun dengan OTP.

3. Masuk dengan akun yang didaftarkan.

4. Melengkapi profil (biodata diri, status pernikahan, foto profil, lokasi)

5. Cek notifikasi, apakah termasuk dalam penerima BSU

6. Penerima BSU akan kembali menerima notifikasi penyaluran untuk dicek melalui situs resmi Kemenaker. 

Adapun syarat penerima BSU, di antaranya:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.

3. Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta, sedangkan untuk pekerja/buruh yang berkerja di wilayah dengan UMP/UMK yang lebih tinggi dari Rp 3,5 juta maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK yang dibulatkan ke atas hingga raturan ribu penuh.

4. Bukan PNS, TNI, dan Polri.

5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, serta bantuan produktif usaha mikro.

Jika bantuan sudah bisa diambil akan terlihat notifikasi yang menyatakan BSU telah disalurkan. (mcr10/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler