BTN Beber Dampak Positif Insentif Jokowi Untuk Sektor Properti

Kamis, 26 Oktober 2023 – 20:08 WIB
Perumahan subsidi BTN untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Foto : Ricardo/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Consumer Bank BTN Hirwandi Gafar  mengapresiasi langkah pemerintah dalam memberikan insentif sektor perumahan, terutama untuk mempermudah masyarakat Indonesia memiliki hunian.

Seperti diketahui Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan akan menanggung PPN untuk harga rumah sampai dengan Rp 2 miliar.

BACA JUGA: Pemerintah Bakal Tanggung PPN Properti, BTN: Angin Segar Bagi Sektor Perumahan

Pemerintah juga memberikan insentif bagi MBR berupa bantuan biaya pengurusan administrasi rumah mulai dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan lainnya mencapai Rp 4 juta.

Insentif tersebut, lanjutnya, juga akan mendorong penyaluran KPR karena mayoritas calon pembeli rumah masih menjadikan KPR sebagai pilihan utama untuk memiliki rumah.

BACA JUGA: Panasonic Hadirkan Mesin Cuci Top Loading Terbaru, Sebegini Harganya

Di Bank BTN lebih dari 90% portofolio KPR BTN masih didominasi oleh rumah dengan harga di bawah Rp 2 miliar, termasuk di dalamnya yakni segmen rumah murah.

Selain fokus menyalurkan KPR Subsidi, BTN juga intens menyasar KPR Non-Subsidi yang membidik segmen emerging affluent.

BACA JUGA: Ajak Masyarakat Berinvestasi, Pluang Beri Bonus Spesial

Strategi tersebut dieksekusi dengan membuka tiga sales center di BSD, Kelapa Gading, dan Surabaya.

“Hingga Agustus 2023, kami mencatatkan portfolio KPR baik Subsidi maupun Non-Subsidi tumbuh double digit di atas 10%. Dengan ada insentif tersebut, kami optimistis tren pertumbuhan KPR masih berlanjut hingga akhir 2024,” ujar Hirwandi Kamis (26/10).

Hirwandi juga menuturkan saat ini sebanyak hampir 90% dari total nasabah KPR BTN merupakan pembeli rumah pertama dengan pembelian langsung melalui lebih dari 7.000 mitra developer BTN.

Nah, dengan stimulus pemerintah tersebut, semakin banyak masyarakat Indonesia bisa memiliki hunian sendiri sehingga menekan angka backlog.

“Insentif ini selain untuk sektor perumahan, juga akan berdampak ekonomi nasional karena perumahan memberikan multiplier effect bagi 185 subsektor yang terkait dengan industri ini,” tutur Hirwandi.

Rencananya akan ada dua tahapan implementasi insentif PPN DTP tersebut.

Tahap pertama, pemberian insentif pajak akan diberikan sebesar 100 persen pada November 2023-Juni 2024. Tahap kedua, diberikan sebesar 50% untuk periode Juli-Desember 2024.(chi/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler