BTN Beri Kemudahan Kredit Bagi Korban Gempa Lombok

Selasa, 28 Agustus 2018 – 05:06 WIB
Direktur Utama Bank BTN Maryono (pakai topi hitam) saat meninjau sejumlah lokasi gempa di Lombok, Nusa Tenggara Barat. Foto dok humas BTN

jpnn.com, LOMBOK - PT Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk memberikan kemudahan bagi debitur untuk mendapatkan restrukturisasi guna meringankan beban para korban gempa di Nusa Tenggara Barat.

Langkah BTN ini merupakan tindak lanjut dari arahan dan himbauan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberikan perlakuan khusus terhadap debitur yang terdampak gempa di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

BACA JUGA: BTN Salurkan KPR dan PPR Rp 157 Triliun

Perlakuan khusus yang diberikan mengacu pada Peraturan OJK no. 45/POJK/03/2017 tentang perlakukan khusus terhadap kredit atau pembiayaan bank bagi daerah tertentu di Indonesia yang terkena bencana alam.

“Kami sangat prihatin dengan nasib para korban gempa di daerah Lombok dan Sumbawa, untuk itu kami berusaha meringankan beban mereka dengan memberikan sejumlah skema restrukturisasi yang disesuaikan dengan kondisi debitur baik debitur ritel, maupun institusi yang terdampak gempa,” ujar Direktur Utama Bank BTN Maryono di sela-sela kunjungannya meninjau rumah warga korban gempa di Lombok Utara, NTB, Senin (27/8).

BACA JUGA: Yang Terjadi Ketika Ketua MPR Meninjau Lokasi Gempa Lombok

Berdasarkan data Bank BTN per 26 Agustus 2018, tercatat ada 674 debitur kredit konsumer yang terdampak gempa dari total 15.864 debitur BTN di NTB.

Debitur yang terdampak gempa memiliki baki debit atau outstanding kredit sebesar Rp 79,3 miliar. Sebagian dari debitur, atau sekitar 124 orang merupakan debitur kolektif yang bekerja di sektor perhotelan.

BACA JUGA: BTN Optimis Tahun ini Bakal Capai Target

Untuk para debitur yang terdampak gempa, BTN akan memberikan restrukturisasi dalam bentuk pemberian grace period atau masa tenggang/ kelonggaran waktu untuk membayar angsuran/cicilan pinjaman pokok maksimal 2 tahun dan keringanan lain yang menyesuaikan kondisi debitur.

Maryono juga memastikan akan memberikan diskon untuk denda dan bunga sampai dengan 100 persen bagi debitur yang disetujui mendapatkan restrukturisasi.

“Pemberian grace period diterapkan dengan meninjau lebih dulu kerugian material yang diderita para debitur, kami tidak pukul rata karena kami memahami kondisi setiap debitur berbeda dalam menghadapi bencana ini,” tutur Maryono.

Selain pemberian grace period, Maryono juga menjanjikan akan memberikan tambahan kemudahan yang lain, misalnya penjadwalan pembayaran angsuran, atau penjadwalan ulang waktu jatuh tempo yang akan diberikan kepada debitur yang terkena dampak gempa secara langsung maupun tidak langsung.

“Tambahan skema restrukturisasi tersebut kami berikan untuk memberikan kesempatan kepada debitur dalam memulihkan bisnisnya yang mengalami kerusakan akibat gempa, ataupun yang masih mengalami trauma,” kata Maryono.

Sementara para debitur kredit komersial yang proyeknya terdampak gempa, Maryono mengaku masih melakukan pendataan dan proses verifikasi data. Namun sejauh ini, berdasarkan pendataan per 26 Agustus 2018, ada sekitar 14 debitur dari kalangan pengembang property yang mengajukan restrukturisasi.

“Rata-rata pengembang rumah tapak yang terdampak gempa, kami masih melakukan verifikasi data di antaranya laporan keuangan, kondisi kas perusahaan, penjualan, penyebab penurunan penjualan dan kemampuan finansial dan manajemen serta hal–hal lain untuk kami pertimbangkan mendapatkan restrukturisasi apakah berupa grace period, penundaan pokok dan lain sebagainya,” kata Maryono.(chi/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Garuda Indonesia Salurkan 147 Ton Kargo Bantuan Gempa Lombok


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
BTN   Bank Btn   gempa lombok  

Terpopuler