jpnn.com, JAKARTA - PT Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk. membuka ruang bagi para nasabahnya untuk menempuh jalur hukum jika merasa ada yang dirugikan oleh oknum mantan pegawai BTN.
Selumnya, BTN juga telah proaktif melaporkan oknum ASW dan SCP yang merupakan mantan pegawai perseroan ke Polda Metro Jaya sejak 6 Februari 2023.
BACA JUGA: BTN Relokasi Kantor Cabang di Cirebon
Pelaporan tersebut terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan serta pemalsuan.
“Kami telah proaktif menempuh jalur hukum dan BTN patuh pada perundangan yang berlaku. Sehingga, kami membuka ruang bagi para nasabah untuk bersama-sama juga menempuh jalur hukum dan menghormati keputusan hukum yang ditetapkan,” ujar Corporate Secretary BTN Ramon Armando di Jakarta, Rabu (8/5).
BACA JUGA: PT Pegadaian Targetkan Laba 2024 Capai Rp 5,5 Triliun
Sementara itu, Kuasa Hukum BTN Roni Hutajulu mengatakan perseroan juga mempunyai hak untuk melindungi diri secara hukum jika apa yang dilakukan para korban keluar jalur dan melanggar hukum.
Antara lain melakukan intimidasi dengan mengerahkan massa bayaran berdemonstrasi ke kantor BTN.
BACA JUGA: Pemkot Depok Kenalkan Program DEPROK kepada Para Pelaku UMKM
"Kami akan menggunakan hak hukum itu untuk melindungi klien kami dalam hal ini BTN jika ada kerugian yang dialami selama proses hukum berlangsung," tegas Roni.
Menurut Roni kegiatan demo anarkis yang merusak lingkungan kantor BTN telah mengganggu kenyamanan ruang publik bagi nasabah dan pegawai. Demo tersebut juga membuat rasa takut dan menutup jalan akses keluar masuk gedung.
"Juga kegiatan lain yang berdampak pada nama baik BTN maupun para pejabatnya. Kami akan lindungi itu supaya para pihak tahu ada hukum di negara ini yang harus kami hormati bersama,” katanya.
Ramon menambahkan BTN berkomitmen untuk menindak tegas terhadap setiap pelanggaran hukum dan tidak akan melindungi pihak manapun, termasuk dalam hal ini pegawai bank yang terbukti melakukan pelanggaran.
Ramon melanjutkan pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati agar tidak tergiur penawaran bunga tinggi di luar kewajaran yang tidak sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
"Meskipun itu ditawarkan oleh orang yang mengatasnamakan perbankan, sebagai konsumen harus tetap berhati-hati,” seru Ramon.
“Namun, kami menyampaikan apresiasi bagi para nasabah setia BTN yang hingga kini masih mempercayakan dananya di BTN sehingga aksi demo tersebut tidak berdampak terhadap dana pihak ketiga di BTN,” imbuh Ramon.(chi/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yessy Artada