BTN Syariah Raih Penghargaan di Ajang Top 20 Financial Institution Award 2023

Senin, 20 November 2023 – 14:50 WIB
BTN Syariah. Foto dok BTN

jpnn.com, JAKARTA - Unit Usaha Syariah milik PT Bank Tabungan Negara (UUS BTN) menyabet penghargaan The Highest Profit Growth of Sharia Unit Bussiness Bank di ajang Top 20 Financial Institution Award 2023.

Adapun, dari laporan keuangan BTN menunjukkan laba bersih UUS BTN per Juni 2023 tumbuh 47,31% secara tahunan (year-on-year/yoy).

BACA JUGA: Perbesar Pembiayaan Perumahan, BTN Syariah Siap Jadi Bank Terbesar di Aceh

UUS BTN mencatatkan kenaikan laba dari Rp190,90 miliar pada Juni 2022 menjadi Rp281,21 miliar di Juni 2023.

Pertumbuhan tersebut berada di atas rata-rata kenaikan laba bersih seluruh UUS di Indonesia.

BACA JUGA: Para ASN Bisa Langsung Terima Pensiunan, tak Perlu Urus Dokumen Lagi

Data Statistik Perbankan Syariah Otoritas Jasa Keuangan merekam laba bersih UUS secara nasional tumbuh 10,38% yoy per Juni 2023.

Direktur Consumer BTN Hirwandi Gafar mengatakan penghargaan tersebut menjadi pengingat bagi perseroan untuk terus meningkatkan kinerja bisnis syariah.

BACA JUGA: Perkuat Sinergi BUMN, SIG & PTPL Kembangkan Pelumas Industri

“Bisnis syariah kami fokus ke penyaluran pembiayaan perumahan, untuk itu kami akan terus memacu kinerja syariah terutama untuk memenuhi kebutuhan rumah rakyat dengan skema syariah,” ujar Hirwandi.

Selain laba bersih yang melesat, aset BTN juga tercatat terus bertumbuh. BTN Syariah mencatatkan aset tumbuh hingga 14,69% yoy dari Rp 40,35 triliun pada Juni 2022 menjadi Rp 46,27 triliun di bulan yang sama tahun ini.

Adapun, BTN Syariah menyediakan pembiayaan perumahan dari hulu ke hilir. Hirwandi menjelaskan produk pembiayaan yang diberikan mulai dari kepemilikan lahan, kontruksi rumah, pembiayaan pemilikan rumah (KPR), hingga untuk renovasi rumah.

UUS BTN ini juga berfokus menyalurkan pembiayaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

BTN Syariah juga menyediakan beragam skema pembiayaan yakni KPR BTN Platinum iB, KPR BTN Indent iB, dan KPR BTN Properti dengan skema Musyarakah Mutanaqisah.

Melalui skema Musyarakat Mutanaqisah tersebut, masyarakat dapat membayar angsuran secara berjenjang sesuai kesepakatan dengan bank.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler